Indometro.net - Takalar — Polres Takalar merespons pemberitaan di media on line mengenai dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Kalukuang 74.922.03, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, polisi melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu (1/11/2026) untuk menelusuri mekanisme penyaluran BBM yang menjadi sorotan masyarakat.
Pengecekan yang berlangsung mulai pukul 14.30 WITA tersebut dipimpin Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Takalar, IPTU H. Andri Surahman, S.H., M.H., bersama personel. Langkah ini dilakukan untuk menguji informasi yang beredar sekaligus memastikan apakah penyaluran solar menggunakan jerigen di SPBU tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa penyaluran solar menggunakan jerigen dilakukan dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Takalar. Namun, polisi tidak berhenti pada keberadaan dokumen tersebut. Keabsahan rekomendasi, identitas penerima, peruntukan, jumlah BBM yang disalurkan, serta mekanisme distribusinya masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Takalar, IPTU H. Andri Surahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus menelusuri kepatuhan penyaluran BBM bersubsidi terhadap aturan hukum.
“Informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian kami dan telah kami tindak lanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pengecekan awal, penyaluran solar menggunakan jerigen diketahui menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Takalar. Namun, kami masih akan memverifikasi dokumen tersebut, termasuk keabsahan, peruntukan, identitas penerima, dan kesesuaian jumlah BBM yang disalurkan,” ujar IPTU H. Andri Surahman.
Ia mengatakan, keberadaan surat rekomendasi tidak serta-merta menutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. Setiap dokumen dan proses penyaluran perlu diuji untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami akan melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk berkoordinasi dengan pihak pengelola SPBU dan instansi terkait, serta memeriksa dokumen pendukung dan meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pendalaman tersebut juga diarahkan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rantai penyaluran BBM, mulai dari dasar pemberian rekomendasi hingga realisasi distribusi kepada penerima. Dengan demikian, penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran dapat didasarkan pada fakta dan bukti, bukan asumsi.
Polres Takalar memahami perhatian masyarakat terhadap distribusi BBM bersubsidi, mengingat bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang memenuhi persyaratan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara objektif, profesional, dan transparan sesuai kewenangan kepolisian.
Melalui proses tersebut, Polres Takalar berupaya memastikan persoalan yang menjadi sorotan publik memperoleh kejelasan. Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut sesuai fakta yang ditemukan.







Tidak ada komentar: