Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

📰 BERITA TERKINI
Memuat berita...
Memuat berita...

Operasi Gempur Narkoba, Polres Tolitoli Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Baolan

Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-13T02:40:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



TOLITOLI, SULAWESI TENGAH – 

Tim gabungan Polres Tolitoli yang melibatkan 26 personel berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sabtu (10/10/2026) dini hari.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FA (27) dan IRP (27). FA diketahui berstatus mahasiswa dan berdomisili di Jalan Samratulangi, Kelurahan Tuweley. Sementara itu, IRP yang berdomisili di Lorong Karya Bakti, Kelurahan Baru, mengaku berprofesi sebagai jurnalis.


Keduanya diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di kamar kos masing-masing. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli.


Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain alat isap sabu atau bong serta sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi awal, paket-paket tersebut ditemukan di beberapa tempat penyimpanan, di antaranya di sela-sela plafon dan di dalam bungkus rokok. Jumlah barang bukti yang diamankan disebut mencapai puluhan gram. Namun, berat bersih dan rincian jumlah paket perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi kepolisian.


Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.


Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat, melalui kepedulian terhadap lingkungan dan keberanian melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.


Meski demikian, status hukum kedua terduga pelaku tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses peradilan yang berlaku. Keduanya harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan