Pedoman Media Siber
PEDOMAN MEDIA SIBER
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Daftar Isi
Ruang Lingkup Verifikasi dan Keberimbangan Isi Buatan Pengguna Ralat, Koreksi dan Hak Jawab Pencabutan Berita Iklan Hak Cipta Pencantuman Pedoman SengketaPedoman Media Siber
Pedoman ini bertujuan menjaga profesionalisme, akurasi, keberimbangan, transparansi dan tanggung jawab dalam setiap pemberitaan yang diterbitkan.
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan verifikasi dikecualikan apabila berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
- Media wajib memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
- Berita yang sudah dimuat harus segera diperbaiki apabila kemudian diketahui terdapat kesalahan.
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Pengguna bertanggung jawab atas isi komentar, foto, video, atau materi lain yang mereka kirimkan kepada media.
Ralat, koreksi dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan Dewan Pers yang berlaku.
Ralat, koreksi dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diperbaiki, dikoreksi atau diberi hak jawab.
Setiap perubahan atau koreksi terhadap isi berita wajib mencantumkan waktu perubahan.
Media siber wajib menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
Materi yang merupakan iklan wajib diberi keterangan yang membedakannya dari produk jurnalistik, seperti:
- IKLAN
- ADVERTORIAL
- SPONSOR
- atau keterangan lain yang menjelaskan sifat komersialnya.
Media siber wajib menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual dalam penggunaan teks, foto, video, audio, ilustrasi maupun materi jurnalistik lainnya.
Penggunaan materi dari pihak lain harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Media Siber ini secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Indometro.net menyediakan halaman ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap profesionalisme media serta tanggung jawab kepada publik.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Media Siber berada pada Dewan Pers.
Penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Komitmen Indometro.net
- Menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengutamakan keberimbangan dalam pemberitaan.
- Menghormati hak jawab dan hak koreksi.
- Menghormati privasi dan hak narasumber.
- Memisahkan produk jurnalistik dari materi iklan.
- Menghormati hak cipta.
- Melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan.
- Menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.


