Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kode Etik

INDOMETRO.NET

KODE ETIK JURNALISTIK

Pedoman Etika dan Profesionalisme Jurnalistik

Dokumen Kode Etik Jurnalistik
Berlaku Bagi Wartawan Indonesia
Pedoman Etika Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Catatan: Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman moral dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Wartawan Indonesia wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen dan bertanggung jawab.
KEMERDEKAAN PERS ADALAH SARANA MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI YANG BENAR, AKURAT DAN BERIMBANG.
Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

  • Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain.
  • Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  • Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara untuk memberikan penjelasan.
  • Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Cara-cara profesional antara lain:

  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  • Menghormati hak privasi.
  • Tidak menyuap.
  • Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
  • Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
  • Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
  • Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
  • Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

  • Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi.
  • Berimbang berarti memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  • Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

  • Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  • Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  • Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  • Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata membangkitkan nafsu birahi.
Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:

  • Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  • Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran:

  • Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  • Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  • Informasi latar belakang adalah segala informasi dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan nama narasumbernya.
  • Off the record adalah segala informasi dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran:

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas mengenai sesuatu tersebut.

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati dalam menyangkut kehidupan pribadi narasumber yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran:

Ralat, koreksi dan permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:

  • Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Penutup

INDOMETRO.NET berkomitmen menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai salah satu pedoman dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Setiap wartawan dan kontributor Indometro.net diharapkan menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, menghormati hak narasumber, serta bertanggung jawab terhadap setiap produk jurnalistik yang diterbitkan.

Terpopuler

Last Week

Total Pengunjung

Daftar Blog Saya

Last Month

Last Year

Iklan