Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

📰 BERITA TERKINI
Memuat berita...
Memuat berita...

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Dua Jenderal Ikut Terseret

Redaksi
Rabu, 04 November 2026
Last Updated 2026-11-04T08:16:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


JAKARTA, indometro.net –

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal (illegal interception), akses ilegal (illegal access), serta dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Diduga Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Tidak hanya Presiden, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Diduga Ada Penghapusan Data Penyadapan

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.

Peristiwa tersebut diketahui oleh salah seorang petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik turut diamankan, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Tiga Tersangka Ditahan

Bareskrim Polri menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk proses penyadapan, penggunaan sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data.

Pemerintah Minta Proses Hukum Berjalan

Kasus yang melibatkan mantan Kapolri dan dua perwira tinggi Polri tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sistem penyadapan milik institusi kepolisian.

Pemerintah menyatakan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut.

Sementara itu, perkembangan terbaru pada Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), menyusul penanganan perkara dugaan penyadapan tersebut.

Reuters+3

Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta apa motif di balik peristiwa tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya penegakan hukum, perlindungan privasi, dan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan agar tidak disalahgunakan di luar kewenangan yang diatur undang-undang.

Sumber: Bareskrim Polri, detikNews, CNN Indonesia, Reuters.

  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan