Dewan Peduli Negeri (DPN) Kota Medan dibawah pimpinam Acil Aritonang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa proyek tender pengadaan meteran air di Perumda Tirtanadi Kota Medan senilai Rp 20 miliar.
Usut Proyek Pengadaan MeteranAir di Perumda Tirtanadi Medan Rp 20 Miliar
Aksi DPN Kota Medan Selamatkan Uang Negara Rp 20 Miliar di Perumda Tirtanadi
Pernyataan itu diungkapkan Ketua DPN Kota Medan Acil Aritonang saat berorasi di Kantor Perumda Tirtanadi Medan, Selasa ( 4/11/2026).
Dalam pernyataan sikap DPN mendesak KPK, BPK, Kejatisu segera memeriksa secara menyeluruh terhadap pengadaan meteran air Perumda Tirtanadi Medan senilai Rp 20 miliar, termasuk kewajaran harga, spesifikasi, proses tender, dan realisasi barang.
Selain itu juga mendesak agar Direksi PDAM memeriksa pejabat yang bertanggung jawab atau PPK, atau mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Demikian juga diminta aparat penegak hukum ini menelaah dugaan penggelembungan harga, penyalagunaan kewenangan,konflik kepentingan maupun penyimpangan lainnya apabila terdapat bukti yang mendukung.Tuntutan DPN ini juga mendesak PDAM membuka informasi mengena harga satuan, spesifikasi meteran, merek, teknologi digital, biaya pemasagan, masa garansi, dan harga pembanding yang dapaf diverifikasi.
Dalam kaitan ini DPN juga meminta PDAM menjelaskan peruntukan 2100 unit meteran yang belum terjawab bs
Berdasarkan pembandingan awal antara 4300 unit pengadaan dab sekutar 2200 sambungan baru.
Pihak PDAm juga,kata Acil, melakukan keterbukaan dokumen perencanaan ,proses tender, penetapan penyedia,dan kontrak pengadaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik .
Artinya, jika keterbukaan ini dilakukan maka seluruh pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan ,oenetuan spesifikasi, penyusunan harga, pemilihan penyedia hingga sampai serah terima barang, ujar Acil.
Kontrol SosialSekaitan dengan aksi DPN ini , meminta agar DPRD Sumut menjalankan fungsi sosial kontrolnya seperti pengawasan terhadap pengelolaan BUMD dan memastikan adanya klarifikasi serta pemeriksaan.
Artinya,proses hukum agar dihormati jika memang terbukti melakukan tindak pidana, tukas Acil
Menerima aksi
Sementara di tempat yang sama Perwakilan Sekper Perumda Tirtanadi Medan Lokot Parlindungan Siregar mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan pengunjukrasa akan disampaikan kepada pimpinan untuk diteruskan guna pembahasan selanjutnya, ungkap Lokot dihadapan pengunjukrasa








Tidak ada komentar: