Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

📰 BERITA TERKINI
Memuat berita...
Memuat berita...

Walikota Binjai Diduga Bohongi 84 PKL, Angkringan di Depan Rumah Dinas Walikota Dibiarkan.

SHEILA APRILIA BR. GULTOM
Sabtu, 31 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-31T12:10:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 

BINJAI - INDOMETRO.NET.

Masyarakat Kota Binjai merasa aneh melihat kinerja Walikota Binjai, Drs. Amir Hamzah M.AP.


Walikota Binjai yang mana telah menjanjikan kepada PKL di Jalan Olahraga, Jalan Bandung dan lainnya yang berjumlah 84 PKL dengan steling yang mana bantuan tersebut dari dana CSR Bank Sumut senilai Rp 127 Juta, yang hingga pada saat ini juga belum direalisasikan.


Menurut informasi yang didapat, baru 48 steling yang mana belum dibayar dengan menanti anggaran R-APBD.


Padahal PKL sudah digusur dan terlantar. Mereka dijanjikan steling, tapi hingga kini hanya janji manis.


Namun yang lebih menyakitkan, Angkringan yang berada tepat di depan Rumah Dinas Walikota tidak digusur karena Diduga dikelola oleh kerabat Walikota Binjai sehingga Walikota Binjai diduga "buta mata tuli telinga".


PKL kecil digusur tanpa ampun, tapi angkringan di depan rumah dinas dibiarkan berdiri. Sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yakni,


1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74:

Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL / CSR). CSR adalah kewajiban perusahaan, dananya berasal dari perusahaan, bukan dari APBD.


2. PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas, Pasal 2 dan 3:

TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris / RUPS. Pencairan CSR adalah kewenangan internal perusahaan (Bank Sumut), bukan menunggu pengesahan R-APBD oleh DPRD.


3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 65:

Kepala Daerah wajib melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan tidak diskriminatif. Penertiban PKL tidak boleh tebang pilih.


4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah. Dana CSR adalah dana di luar APBD, bersifat bantuan dari BUMD (Bank Sumut) yang tidak masuk mekanisme R-APBD. Jika bantuan steling bersumber dari CSR, maka tidak ada alasan hukum untuk menunggu R-APBD.


5. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 1 ayat 4 dan 5:

Penyelenggara negara dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kroni (nepotisme). Jika benar angkringan di depan rumah dinas tidak digusur karena pengelolanya kerabat Walikota, maka diduga telah terjadi praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang.


Dengan dasar diatas maka dapat disimpulkan bahwa Jika steling 84 PKL tersebut benar bersumber dari CSR Bank Sumut Rp 127 Juta, maka tidak ada dasar hukum untuk menunggu R-APBD. Apabila dana CSR tidak terealisasi dan justru menunggu APBD, maka diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR dan diduga ada kebohongan publik kepada 84 PKL.


Menanggapi hal ini, ketua investigasi Gatwamtra Marihut H Simarmata mengecam keras atas kebijakan walikota binjai.


 "Ini sudah keterlaluan! Janji Walikota kepada 84 PKL itu diduga bohong! CSR Bank Sumut Rp 127 Juta itu kemana? Kok sampai sekarang belum direalisasikan? 48 steling saja belum dibayar, alasannya menunggu R-APBD. Ini akal-akalan apa lagi?"


"PKL sudah digusur, sudah kehilangan tempat mencari makan, tapi steling yang dijanjikan tidak ada. Ini namanya mempermainkan nasib rakyat kecil! Kalau tidak mampu, jangan berjanji! Kalau sudah berjanji, tepati!"


 "Dan yang paling memalukan, angkringan tepat di depan Rumah Dinas Walikota tidak digusur! Diduga karena pengelolanya kerabat Walikota. PKL di Bandung dan Olahraga digusur, angkringan di depan rumah dinas dibiarkan. Ini namanya Walikota diduga buta mata tuli telinga! Buta melihat ketidakadilan di depan matanya sendiri!"


 "Saya minta Walikota Binjai jangan tebang pilih serta bertanggung jawab atas ucapannya,jangan berbohong kepada publik. Kalau mau tertibkan, tertibkan semua, termasuk angkringan di depan rumah dinasmu itu. Kalau tidak berani, itu bukti Walikota melindungi kerabatnya sendiri!"


 "Kami dari Gatwamtra mendesak Walikota segera realisasikan 84 steling untuk PKL, jangan hanya 48 yang tidak jelas. Dan segera tertibkan angkringan di depan rumah dinas. Jangan sampai rakyat menilai Walikota hanya berani kepada rakyat kecil!" Tegas Marihut H. Simarmata kepada Kabiro Indometro.net. Binjai - Langkat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Walikota Binjai, Drs. Amir Hamzah M.AP, Bank Sumut, dan BPKAD Kota Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait belum terealisasinya steling CSR tersebut dan tidak digusurnya angkringan di depan Rumah Dinas Walikota. (TIM).

  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan