BINJAI - INDOMETRO.NET.
Arogansi oknum penyidik PPA Polres Binjai dipertontonkan secara terang-terangan.
Unit PPA Polres Binjai Jalan Hasanuddin Kecamatan Binjai Kota menolak pendamping resmi dari Yayasan AKSI BAIK untuk mendampingi saksi Dumas Penelantaran Anak, Jumat 2/10/2026.
Pendamping resmi Yayasan AKSI BAIK atas nama Surya Utami Am.Kep yang telah diberi SPT resmi No. 0056/AKSI BAIK/XI/2026 yang ditandatangani Ketua AKSI BAIK Sugi Hartati justru dipersilahkan keluar ruangan oleh penyidik bernama SANTA.
Karena keberatan tidak didampingi, para saksi memilih keluar ruangan dan menolak diperiksa. Pemeriksaan Dumas penelantaran anak pun gagal karena ulah penyidik PPA sendiri.
Saat dikonfirmasi langsung diruangan oleh awak media Indometro.net saya melakukan itu karena tidak dibenarkan pihak yayasan melakukan pendampingan karena tidak ada dasar hukumnya.
begitu juga dengan Kanit PPA Intan saat dikonfirmasi via wathsapp terkait penolakan pendamping terkesan menghindar dan hanya menjawab agar menyuruh datang ke kantor.
KETUA YAYASAN AKSI BAIK GERAM - AKAN DEMO DAN LAPOR PROPAM
Ketua Yayasan AKSI BAIK Sugi Hartati geram atas perlakuan penyidik PPA Polres Binjai yang menolak SPT resmi yayasannya.
"SPT kami resmi No. 0056/AKSI BAIK/XI/2026 untuk Surya Utami Am.Kep itu sah! Yayasan kami berbadan hukum! Kenapa penyidik SANTA mengusir pendamping kami? Ini pelecehan! Kami akan adakan aksi demo di Polres Binjai dan akan lakukan PROPAM penyidik PPA Polres Binjai atas nama SANTA dan Kanit PPA Intan!" tegas Sugi Hartati.
Ketua Investigasi GATWAMTRA Marihut H. Simarmata angkat bicara dan mengecam keras tindakan PPA Polres Binjai.
"Ini pelanggaran hukum berat! PPA Polres Binjai Jalan Hasanuddin menolak pendamping Yayasan AKSI BAIK Surya Utami Am.Kep dengan SPT No. 0056/AKSI BAIK/XI/2026 yang ditandatangani Ketua Sugi Hartati, penyidik SANTA suruh keluar ruangan, sehingga saksi Dumas penelantaran anak walk out! Ini gila! Kanit PPA Intan saat dikonfirmasi via WhatsApp malah suruh datang ke kantor, tidak mau jawab!"
Marihut membeberkan pelanggaran UU dan Perkapolri yang dilabrak PPA Polres Binjai:
1. Melanggar Perkapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Terhadap Perempuan dan Anak Pasal 12 huruf d:
Penyidik WAJIB memberikan hak pendampingan kepada korban/saksi dari Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Yayasan). PPA Binjai melanggar!
2. Melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 69A dan Pasal 59:
Anak korban penelantaran berhak didampingi pekerja sosial dan lembaga perlindungan anak (Yayasan AKSI BAIK).
3. Melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS Pasal 23 ayat 1 huruf C:
Korban/saksi berhak didampingi pendamping dari lembaga layanan. Penolakan adalah pelanggaran hak korban.
4. Melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Pasal 22 dan 23:
Dalam kasus penelantaran anak dalam rumah tangga, UPTD dan LSM/Yayasan berhak mendampingi sejak pelaporan.
5. Melanggar Perpol No. 2 Tahun 2021 tentang Dumas Pasal 7:
Pelapor Dumas berhak didampingi kuasa dan pendamping dari yayasan berbadan hukum dengan SPT.
6. Melanggar Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Pasal 19 ayat 2:
Penyidik dilarang menolak pendamping yang sah dari yayasan.
7. Melanggar KUHAP Pasal 98 dan Pasal 115:
Hak saksi untuk didampingi penasehat hukum dan pendamping dirampas.
"Saya Marihut H Simarmata Ketua Investigasi GATWAMTRA mendesak:
1. Kapolres Binjai Copot Kanit PPA Intan dan Penyidik SANTA! Tidak paham Perkapolri No. 8 Tahun 2021!
2. Propam Polda Sumut periksa penyidik SANTA karena telah mengusir pendamping resmi Yayasan AKSI BAIK Surya Utami Am.Kep dengan SPT No. 0056/AKSI BAIK/XI/2026!
3. Komnas Perlindungan Anak dan KPAI turun ke PPA Polres Binjai Jalan Hasanuddin, ini sudah pelecehan terhadap saksi Dumas penelantaran anak!
Jika Yayasan AKSI BAIK aksi demo, GATWAMTRA akan ikut turun! Kita kepung PPA Polres Binjai!" pungkas Marihut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Binjai belum berhasil dimintai tanggapan.
(HS03)






Tidak ada komentar: