Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

📰 BERITA TERKINI
Memuat berita...
Memuat berita...

Proyek Titi Gantung Tanpa Plang, Pemenang Tender Diduga Alihkan Pekerjaan ke Orang Lain

Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-26T07:37:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


BINJAI - INDOMETRO.NET.

Proyek pembangunan Titi Gantung Kota Binjai yang dibiayai melalui APBN kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pemenang tender proyek tersebut adalah PT IXALIN MAXINDO QUARTA. Namun, di lapangan, pekerjaan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain yang bukan sebagai pemenang tender yang sah.


Ironisnya, hingga saat ini terpantau kabiro Indometro.net. dilapangan, pekerjaan tersebut tidak memakai plank / papan proyek Sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui siapa yang mengerjakan, berapa nilai anggaran yang dikucurkan melalui APBN, berapa lama masa pengerjaan, dan siapa konsultan pengawasnya sehingga pekerjaan titi gantung tersebut diduga proyek siluman.


Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidak transparannya dan diduga telah menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun dasar hukum yang telah dilanggar yakni,

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Pasal 47 dan Pasal 53 menegaskan, pelaksana konstruksi wajib memasang papan informasi proyek dan dilarang mengalihkan / memindahtangankan pekerjaan pokok kepada pihak lain tanpa persetujuan.


2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain (subkontrak) tanpa izin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pemutusan kontrak dan blacklist.


3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Proyek yang dibiayai uang negara wajib transparan kepada publik. Tidak adanya plank proyek adalah bentuk penutupan informasi publik.


4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apabila pengalihan pekerjaan dilakukan untuk mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara, maka dapat masuk ranah tindak pidana korupsi.


Menanggapi hal tersebut, ketua investigasi Gatwamtra Marihut H Simarmata mengecam keras,

 "Ini proyek APBN, uang rakyat! Kenapa tidak ada plank proyek? Apa yang mau ditutup-tutupi? Kalau proyeknya benar, kenapa takut pasang papan nama?"

 "Kami menduga kuat pekerjaan Titi Gantung ini telah dialihkan dari PT IXALIN MAXINDO QUARTA ke orang lain. Itu jelas melanggar UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021. Penyedia dilarang mengalihkan pekerjaan pokok tanpa izin PPK!" "Kami minta PPK, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Balai terkait segera buka-bukaan. Siapa sebenarnya yang kerja di lapangan? Apakah sesuai kontrak? Mana plank proyeknya? Mana nilai kontraknya? Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, rakyat berhak tahu!".

"Kami dari Gatwamtra akan turun investigasi dan dokumentasikan. Apabila terbukti ada pengalihan pekerjaan dan penutupan informasi, kami desak aparat penegak hukum, Kejaksaan dan BPK segera audit proyek ini. Jangan sampai APBN jadi bancakan!" Pungkasnya pada kabiro indometro.net.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT IXALIN MAXINDO QUARTA, PPK, dan dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait tidak adanya plank proyek dan dugaan pengalihan pekerjaan tersebut.

(HS03).

  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan