Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

📰 BERITA TERKINI
Memuat berita...
Memuat berita...

Peremajaan Hutan Kota Lapangan Merdeka Binjai Diduga Langgar Aturan, DLH-BPBD Hanya Pangkas Tanpa Tanam Pengganti

Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-16T03:40:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Binjai - Indometro.net.

Program peremajaan hutan kota di kawasan Lapangan Merdeka Kota Binjai disorot tajam. Kegiatan yang diklaim sebagai peremajaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai dibantu BPBD Kota Binjai, faktanya hanya melakukan pemangkasan dan penebangan pohon-pohon tua di sekeliling Lapangan Merdeka tanpa disertai penanaman pohon baru sebagai pengganti.


Pantauan Indometro.net. di lokasi, sejumlah pohon besar yang puluhan tahun menjadi peneduh, resapan air dan paru-paru Kota Binjai tampak dipangkas habis hingga menyisakan tunggul. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak terlihat satu pun bibit pohon baru yang ditanam di lokasi tersebut.


"Namanya peremajaan itu harus ada yang ditanam kembali. Kalau cuma ditebang, itu bukan peremajaan, itu pembabatan," keluh warga sekitar.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi GATWAMTRA Marihut H Simarmata menegaskan kegiatan tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan.


"Peremajaan hutan kota tidak boleh asal pangkas. Ada aturannya yang jelas," tegas Marihut kepada Indometro.net.


Menurutnya, ada 3 aturan utama yang dilanggar:


1. Melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 ayat 2, yang mewajibkan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30%. Penebangan tanpa penanaman kembali jelas mengurangi luasan dan fungsi RTH.


2. Melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan yang menghilangkan fungsi ekologis wajib melakukan pemulihan lingkungan.


3. Melanggar Standar Kompensasi 1 : 3 sesuai Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman RTH dan hampir semua Perda di Indonesia.* Aturannya jelas: Setiap 1 pohon ditebang, wajib diganti dengan 3 pohon baru dengan tinggi minimal 1,5 meter.


"Kalau DLH Binjai hanya tebang dan pangkas tanpa tanam pengganti 1 banding 3, itu bukan peremajaan. Itu penggundulan berkedok peremajaan. Ini patut diduga ada pelanggaran prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara jika ada anggaran peremajaannya," tegas Marihut.


Ia meminta Walikota Binjai mengevaluasi DLH dan BPBD serta membuka ke publik dokumen kajian arborikultur, RAB anggaran peremajaan, dan jenis serta jumlah bibit pengganti.


"Kami dari GATWAMTRA akan melayangkan surat resmi dan meminta klarifikasi. Jika tidak ada penanaman pengganti, kami akan laporkan ke Inspektorat dan APH. Lapangan Merdeka itu jantung Kota Binjai, jangan dibikin gundul," pungkasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, Kadis LH Kota Binjai belum memberikan keterangan resmi dan saat dikonfirmasi melalui via wathsapp hingga kini masih centang 1 pertanda diblokir karena diduga risih dengan konfirmasi awak media.

(HS03).

  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan