Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

📰 BERITA TERKINI
Memuat berita...
Memuat berita...

GATWAMTRA dan LSM P3H SUMUT kecam keras fhoto SEKDA kota BINJAI di comot akun fb dan tiktok di medsos tanpa izin

Redaksi
Jumat, 23 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-23T03:43:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 

BINJAI -  INDOMETRO.NET.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Chairin F Simanjuntak,S.STP. M.M., secara tegas menyatakan keberatan atas ulah oknum yang dengan sengaja mencatut dan menggunakan fotonya di media sosial serta tik tok tanpa meminta izin.

Pencatutan foto pejabat nomor 3 di Pemko Binjai itu diduga untuk menggiring opini negatif dan mendiskreditkan nama baik Sekda di ruang publik. Tindakan tersebut dinilai tidak beretika dan melanggar privasi serta hak atas potret seseorang.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Investigasi GATWAMTRA, Marihut H Simarmata, mengecam keras tindakan akun FB yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sekda Binjai.

"Kami kecam keras perbuatan akun FB serta tik tok yang beredar. Mencatut foto Sekda tanpa izin, lalu digunakan untuk menuduh yang tidak-tidak, itu sudah masuk kategori kriminalisasi dan pembunuhan karakter. Ini bukan kritik, tapi sudah fitnah yang terstruktur. Jangan jadikan media sosial sebagai alat untuk menghabisi karir ASN yang berprestasi," tegas Marihut H Simarmata pada Indometro.net. senin 19/10/2026.

Menurut Marihut, tindakan oknum tersebut sangat provokatif dan berpotensi memecah belah stabilitas pemerintahan Kota Binjai.

Sementara itu, tanggapan lebih pedas datang dari Ketua LSM P3H Sumut, Mhd Jaspen Pardede. Ia meminta agar akun fb serta tik tok yang beredar segera menarik postingannya dan meminta maaf secara terbuka kepada Sekda Kota Binjai.

"Kami minta akun tersebut dalam menarik postingannya dan minta maaf terbuka kepada Bapak Sekda Kota Binjai Chairin F Simanjuntak S.STP. M.M Jika tidak, kami desak Sekda untuk tempuh jalur hukum. Ini jelas melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 32 tentang pencatutan foto tanpa izin yang bisa dipidana 6 tahun penjara, papar Jaspen dengan nada geram.

Jaspen menegaskan, kebebasan berpendapat di media sosial bukan berarti bebas menghina dan mencatut foto orang lain sesuka hati. Ada batasan hukum dan etika yang harus dijunjung.

"Jangan mentang-mentang punya akun facebook serta tik tok bisa seenaknya. Sekda itu simbol birokrasi Binjai. Kalau dicatut fotonya untuk fitnah, itu sama saja melecehkan institusi Pemko Binjai," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, akun fb serta tik tok tersebut belum memberikan klarifikasi serta belum menarik seluruh apa yang di postingnya dan postingannya masih beredar liar di media sosial Facebook.

(HS03).
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan