BINJAI - INDOMETRO.NET.
Skandal baru mencoreng wajah Pemerintah Kota Binjai. Anggaran CSR Bank Sumut sebesar Rp 127 Juta yang dijanjikan langsung oleh Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah M.AP untuk penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Olahraga Kota Binjai diduga tidak terealisasi alias bodong.
Akibat janji manis yang tak kunjung terealisasi itu, kericuhan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai dengan beberapa PKL Jalan Olahraga pun tak terhindarkan dan disinyalir sengaja dibenturkan pada Sabtu 10/10/2026 sekitar pukul 08.15 wib.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Walikota Binjai Amir Hamzah beberapa waktu lalu menjanjikan akan memberikan bantuan penataan lapak PKL melalui dana CSR Bank Sumut senilai Rp 127 Juta. Janji tersebut untuk meredam gejolak penolakan relokasi PKL. Namun hingga Sabtu (10/10/2026), sepeserpun dana tersebut tak kunjung nyampai. para PKL menginginkan mereka berjualan kembali di luar pagar mesjid agung untuk menjaga keindahan mesjid yg mereka dambakan bersama,papar salah seorang PKL yang tidak ingin disebut namanya pada kabiro indometro.net Binjai - Lkt.
Alih-alih merealisasikan CSR, Pemko Binjai justru menurunkan Satpol PP untuk melakukan penggusuran dan penertiban paksa terhadap PKL Jalan Olahraga. Para pedagang kecil yang menggantungkan hidup di sana pun menjerit, merasa ditipu dan diadu domba.
"Katanya mau dikasih CSR Bank Sumut 127 juta untuk penataan, mana? Kami sudah dijanjikan Walikota. Tapi hari ini kami malah digusur Pol PP. Kami ini dibenturkan," teriak salah seorang PKL dengan nada marah di lokasi.
Terkait hal ini,media indometro.net melakukan konfirmasi dengan ketua DPRD Kota Binjai Hj Gusuartini dan beliau akan melakukan RDP kembali dengan pemerintah Kota Binjai secepatnya agar tidak terjadi bentok antara Pol PP dan PKL dititik lokasi yang dijanjikan Walikota Binjai.
Menanggapi carut-marut tersebut, Ketua Investigasi GATWAMTRA, Marihut H Simarmata murka dan mengeluarkan tanggapan keras.
"Ini Pembohongan Publik! Ini kejahatan anggaran! Walikota Binjai Drs. Amir Hamzah diduga menipu rakyat kecil dengan janji CSR Bank Sumut Rp 127 Juta yang tak terealisasi. Ini harus diperiksa," tegas Marihut H Simarmata kepada Indometro.net, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Marihut, ada dua kejahatan yang dilakukan Pemko Binjai dalam kasus ini.
Pertama, Diduga Penggelapan CSR dan Pembohongan Publik.
"Kalau CSR Rp 127 Juta itu memang ada, mana buktinya? Mana NPHD nya? Mana transfernya? Kalau tidak ada, berarti Walikota telah melakukan pembohongan publik dan menyalahgunakan nama Bank Sumut. Ini melanggar UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 tentang CSR dan Permen BUMN serta melanggar Sumpah Jabatan. Kalau CSR itu sudah cair tapi tidak sampai ke PKL, berarti ada dugaan penggelapan dan korupsi. Ini ranah Tipikor, harus diselidiki Kejati Sumut," kecam Marihut.
Kedua, Diduga Membenturkan Aparat dengan Rakyat Kecil.
"Yang paling biadab, Satpol PP disinyalir sengaja dibenturkan dengan PKL. Satpol PP hanya menjalankan perintah. Kenapa Walikota tega mengadu domba Pol PP dengan pedagang kecil yang cari makan? Pol PP itu anak bangsa juga, PKL itu rakyatnya Walikota juga. Jangan jadikan Pol PP sebagai tumbal untuk menutupi kebohongan CSR 127 Juta itu," lanjutnya.
Marihut mendesak DPRD Kota Binjai dan Kejaksaan Negeri Binjai untuk tidak diam.
"Kami minta DPRD Binjai panggil Walikota Amir Hamzah, tanya mana realisasi CSR Bank Sumut 127 Juta itu. Kami juga minta Kajari Binjai periksa aliran dana CSR tersebut. Jangan sampai uang CSR untuk rakyat kecil malah masuk kantong pribadi atau kroni. Dan kami minta Kasat Pol PP jangan mau dibenturkan. Lindungi PKL, bukan gusur PKL," pungkas Marihut.
Hingga berita ini diterbitkan, Walikota Binjai Drs. Amir Hamzah,M.AP belum berhasil dikonfirmasi terkait raibnya janji CSR Bank Sumut Rp 127 Juta tersebut.
(HS03).






Tidak ada komentar: