Kinerja Walikota Binjai, Drs. Amir Hamzah M.AP kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Walikota dinilai tebang pilih dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Binjai.
Walikota dinilai hanya berani mengeksekusi PKL di Jalan Bandung dan kawasan Olahraga, namun diduga tutup mata dan tuli telinga terhadap keberadaan angkringan di Tanah Lapang Merdeka Binjai, tepat di depan Rumah Dinas Walikota Binjai.
Padahal, angkringan tersebut berdiri di atas tanah Lapangan Merdeka yang merupakan fasilitas publik dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ironisnya, lokasi tersebut justru berada persis di depan kediaman resmi orang nomor satu di Kota Binjai, namun hingga kini tidak pernah disentuh penertiban.
Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat, bahwa angkringan tersebut diduga di-backup oleh para petinggi Pemko Binjai, sehingga aparat penegak Perda tidak berani melakukan eksekusi.
Disamping itu juga sampai hari ini para pedagang yang ada di Jalan Olahraga dan Jalan Bandung yang digusur beberapa bulan yang lalu masih terlantar perekonomiannya. Walikota Binjai berjanji akan membantu para pedagang untuk menyediakan peralatan berbentuk gerobak yang diambil dari dana CSR dari Bank Sumut sebesar Rp 127 Juta. Namun hingga kini hanya janji manis.
Sehinggamembuat para pedagang terlantar perekonomiannya.
Diminta kepada Ketua DPRD Binjai dan Komisi B untuk menindaklanjuti nasib para pedagang yang telah dilakukan RDP yang menyatakan bahwa DPRD Binjai akan meminta pertanggungjawaban Walikota. Dan apabila sampai akhir bulan ini, para pedagang tersebut belum dapat berusaha untuk menunjang perekonomian mereka, maka kita akan melakukan rapat hak angket kepada seluruh pedagang untuk menuntut janji manis Walikota Binjai.
Perbuatan mendirikan dan mengoperasikan angkringan di atas Tanah Lapang Merdeka diduga telah melanggar aturan berikut:
1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,
Pasal 29 dan Pasal 35 menegaskan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas publik tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat usaha / bangunan komersil tanpa perubahan peruntukan melalui prosedur hukum.
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah wajib menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum, tidak boleh melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
Satpol PP wajib menegakkan Perda dan Perkada termasuk menertibkan bangunan liar di atas fasilitas umum.
4. Perda Kota Binjai Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
Melarang setiap orang mendirikan bangunan, tenda, dan berjualan di atas taman, lapangan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya tanpa izin resmi dari Walikota.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2021,
Tentang Tata Cara Penertiban Barang Milik Daerah. Aset milik daerah seperti Lapangan Merdeka tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi / komersil tanpa izin pemanfaatan yang sah.
Artinya, apabila tidak ada Perwa (Peraturan Walikota) yang melegalkan angkringan tersebut, maka keberadaannya adalah ILEGAL dan wajib dieksekusi.
Terkait angkringan ini, Ketua Investigasi Gatwamtra angkat bicara dan mengutuk keras: "Walikota Binjai jangan tutup mata dan jangan tutup telinga! UU No. 26 Tahun 2007 sudah jelas, Lapangan Merdeka itu RTH dan fasilitas publik, tidak boleh jadi tempat angkringan!"
Kalau memang tidak ada Perwa yang melegalkan angkringan di atas Tanah Lapang Merdeka, maka itu adalah pelanggaran dan harus segera dieksekusi! Jangan hanya berani kepada pedagang kecil di Jalan Bandung dan di Olahraga. Buktikan kalau Walikota berani menegakkan aturan di depan rumah dinasnya sendiri!"
"Pedagang Jalan Bandung dan Olahraga digusur, dijanjikan gerobak dari CSR Bank Sumut Rp 127 Juta, tapi sampai hari ini mana buktinya? Itu janji manis! Pedagang terlantar, sementara angkringan di depan rumah dinas dibiarkan! Ini namanya tidak adil dan tebang pilih!"
"Kami minta Ketua DPRD dan Komisi B jangan diam! Sudah ada RDP, sudah ada janji akan minta pertanggungjawaban Walikota. Kalau sampai akhir bulan ini pedagang belum bisa berusaha, kita dorong rapat hak angket bersama seluruh pedagang untuk menuntut janji Walikota!"
"Kami dari Gatwamtra akan terus mengawasi. Apabila dalam waktu dekat tidak ada eksekusi, kami akan surati Walikota, DPRD, dan laporkan ke APH karena diduga ada pembiaran dan penyalahgunaan wewenang!" Paparnya pada Kabiro http://Indometro.net Binjai - Langkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemko Binjai dan Walikota Binjai Drs. Amir Hamzah M.AP belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum berdirinya angkringan di Lapangan Merdeka dan realisasi janji gerobak CSR tersebut.
(HS03).






Tidak ada komentar: