Kabupaten Kapuas Hulu, Indometro.net-
Merasa kuat dan kebal hukum, tambang emas ilegal di Kecamatan Semitau maupun Suhaid tetap bergerak melakukan operasi liarnya di tanah Kapuas Hulu. Suara masyarakat, Polres setempat dan aturan hukum, cuma dipandang sebelah mata.
" Mereka tetap tidak peduli bang, meskipun lingkungan rusak berat dan sungai mulai tercemar limbah merkuri ataupun sianida. Apalagi selentingan diluar menuding, praktek tambang liar tersebut diduga memiliki becking yang kuat.
" Ditengah-tengah kampung kami juga mereka hantam pakai jeck. Alat-alat yang digunakan semuanya berasal dari luar dan milik orang lain. Kita sudah resah melihat kenyataan ini, " ujar warga sekitar melalui chat WA.
Bahkan, katanya, rumusan pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang mencatat denda Rp. 100 M dan hukuman 5 tahun penjara, sama sekali tidak berkutik didepan para tokoh PETI.
Kondisi itu, menurut salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, disamping tantangan terbuka juga menjadi cemeti bagi Aparat Polda Kalbar maupun otoritas Pemerintah Pusat maupun Daerah yang diberi tanggung jawab oleh Negara untuk penanganan soal itu.
Dilain sisi, warga Suhaid mengatakan tambang emas ilegal yang begitu gencar didaerahnya, memicu berbagai dampak negatif secara masif. Mestinya praktek ilegal itu cepat dibasmi jangan dibiarkan menjamur agar kerusakan dan pencemaran tidak semakin parah.
Sumber: ungkapfakta.info




