Medan, Indometro.net-
Sopir truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Fauzan Hasri dituntut jaksa selama 10 bulan penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak 3.950 liter.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 bulan penjara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, Cindy Savitri Desano saat membacakan amar tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/8/2026).
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana pengganti selama 10 hari kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Dalam dakwaan disebut, Fauzan bersama Rustam Efendi Hasibuan (DPO), Erwin (DPO), Rodiansyah Alias Soling Alias Koling (DPO), Abdurrahim Alias Aem (DPO), dan Rahmadsyah Alias (DPO) membeli BBM jenis solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT. Anggita menggunakan Surat Rekomendasi untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Dalam dakwaan disebut, Fauzan bersama Rustam Efendi Hasibuan (DPO), Erwin (DPO), Rodiansyah Alias Soling Alias Koling (DPO), Abdurrahim Alias Aem (DPO), dan Rahmadsyah Alias (DPO) membeli BBM jenis solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT. Anggita menggunakan Surat Rekomendasi untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi.
Sumber: detiksumut




