Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Empat Terdakwa Didakwa Terlibat Transaksi 10 Butir Ekstasi di Medan, JPU Jerat UU Narkotika

Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-13T02:37:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 


Medan, Indometro.net-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendakwa empat terdakwa terlibat dalam transaksi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Keempat terdakwa, yakni Wahyu Andika (26) warga Jalan Kawat I, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, kemudian Tasya Zahra (21) warga Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Stevi Novalina Marbun (29) warga Jalan Turi R. Panjang, Kecamatan Medan Kota, dan Zul Ilham (29) warga Jalan Turi R. Panjang, Kecamatan Medan Kota,” ujar JPU Elvina Elisabeth Sianipar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/8).

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan perbuatan para terdakwa terjadi pada Selasa (10/3) sekitar pukul 22.00 WIB hingga Rabu (11/3/2026) di Jalan S. Parman dan di depan rumah kos di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Keempat terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Perkara itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkotika jenis ekstasi. Salah seorang petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi terdakwa Wahyu Andika untuk membeli 10 butir ekstasi.

Dalam dakwaan disebutkan Wahyu kemudian menanyakan ketersediaan ekstasi kepada pacarnya, Tasya Zahra. Tasya selanjutnya menghubungi Stevi Novalina Marbun untuk menanyakan ketersediaan narkotika tersebut.

Stevi kemudian menyampaikan harga ekstasi sebesar Rp180 ribu per butir dan mengajak Tasya bersama-sama mencari barang tersebut.

Selanjutnya, Stevi bersama suaminya, Zul Ilham, menggunakan sepeda motor menuju kawasan Jalan Mangkubumi Medan. Di lokasi tersebut mereka bertemu dengan Tasya dan Wahyu.

Keempat terdakwa kemudian menuju Jalan S. Parman untuk mengambil ekstasi yang telah dipesan.

Setibanya di Jalan S. Parman, Wahyu menyerahkan uang sebesar Rp1,8 juta kepada Stevi untuk pembelian 10 butir ekstasi. Stevi kemudian masuk ke sebuah gang untuk mengambil barang tersebut.

Setelah mendapatkan ekstasi, Stevi menyerahkannya kepada Wahyu. Atas transaksi tersebut, Wahyu juga disebut memberikan uang sebesar Rp80 ribu kepada Stevi sebagai upah.

Setelah itu, Wahyu bersama Tasya kembali ke rumah kos di Jalan Budi Kemasyarakatan. Wahyu kemudian menghubungi calon pembeli dan menyampaikan bahwa ekstasi telah tersedia dengan harga Rp220 ribu per butir.

Petugas yang sebelumnya menyamar sebagai pembeli kemudian mendatangi lokasi tersebut. Saat Wahyu menyerahkan 10 butir ekstasi, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan Wahyu ditemukan 10 butir ekstasi. Polisi kemudian mengamankan Tasya di dalam rumah kos dan menemukan telepon genggam yang disebut digunakan untuk berkomunikasi dengan Stevi terkait pemesanan ekstasi.

Petugas selanjutnya mencari Stevi dan Zul Ilham hingga keduanya ditemukan di kawasan Jalan Kesawan Medan.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Cabang Medan Nomor LAB: 1928/NNF/2026 tanggal 1 April 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung MDMA dan terdaftar sebagai narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain dakwaan pertama, JPU juga mendakwa para terdakwa secara bersama-sama tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Untuk dakwaan alternatif kedua, JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Firza Andriansyah melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU dari pihak kepolisian.

Sumber: Antaranews

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan