Jakarta, Indometro.net — RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan setelah perkembangan pembahasannya di DPR RI. Regulasi tersebut menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memulihkan aset yang berasal dari kejahatan.
DPR RI saat ini masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dalam perkembangan terbaru, DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Namun, agenda DPR pada saat itu masih berupa penyampaian laporan perkembangan penyusunan RUU, bukan pengesahan undang-undang.
Dalam perkembangan pembahasannya, Komisi III DPR RI menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat menjadi ruang lingkup perampasan aset. Di antaranya tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta sejumlah tindak pidana lain.
Komisi III juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan agar penerapan aturan tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap masyarakat serta pihak ketiga yang beritikad baik menjadi salah satu hal yang turut mendapat perhatian dalam pembahasan.
Hingga saat ini, RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang karena proses pembahasan masih berlangsung. Pemerintah, DPR, pakar hukum, dan masyarakat masih memberikan masukan terhadap substansi serta mekanisme penerapannya.
Perkembangan RUU Perampasan Aset diperkirakan masih menjadi perhatian publik hingga proses pembahasan selesai. Masyarakat diimbau mengikuti informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
(TimRed)




