Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Praperadilan Febrie Adriansyah Diputus Hari Ini, Nasib Sah Tidaknya Penyitaan Jadi Sorotan

Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-27T03:30:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 



Jakarta, Indometro.netPraperadilan hari ini menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan perkara yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat dalam penanganan kasus yang menjerat Febrie.


Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terutama menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian, dengan Kejaksaan Agung turut menjadi pihak terkait.


Putusan Praperadilan Febrie Jadi Sorotan

Pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Sidang ini menjadi babak penting karena pihak Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat tidak sah.


Tim hukum Febrie sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses hukum, termasuk terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan.


Di sisi lain, pihak kepolisian membantah tudingan tersebut. Polri menyatakan proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung alat bukti yang diperlukan.


Ada Dua Permohonan Praperadilan

Selain perkara Nomor 134, Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan kedua berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.


Perkembangan perkara tersebut membuat nama Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Publik kini menunggu keputusan hakim terkait permohonan yang diajukan melalui jalur praperadilan tersebut.


Praperadilan Jadi Perhatian Publik

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu dalam proses pidana. Karena itu, putusan hakim nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana proses hukum perkara Febrie berlanjut.


Kasus ini juga muncul bersamaan dengan perhatian publik terhadap perkembangan hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo pada Rabu (26/8/2026).


Selain itu, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat proses praperadilan. Kebijakan tersebut dinilai bertujuan memberikan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana. 


(TimRed)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan