Jakarta, Indometro.net — RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang paling disorot dalam aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Massa aksi mendesak pemerintah dan DPR segera memberikan kepastian mengenai proses pembahasan hingga pengesahan rancangan undang-undang tersebut.
Isu ini semakin ramai karena pada hari yang sama DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, dengan salah satu agenda penyampaian laporan Komisi III DPR mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Massa
Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa menjadikan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu tuntutan utama dalam aksi 27 Agustus. Salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang juga membawa tuntutan terkait pemberantasan korupsi.
Desakan tersebut kembali memperlihatkan besarnya perhatian publik terhadap aturan yang diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pemerintah Tegaskan Komitmen
Menjelang aksi demonstrasi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi terkait rancangan undang-undang tersebut. Saat ini pembahasannya masih berlangsung di DPR.
Menurut pemerintah, cakupan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan perkara korupsi. Regulasi tersebut juga berpotensi digunakan untuk menangani aset yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat.
DPR Mulai Bahas Perkembangan RUU
Pembahasan RUU Perampasan Aset mendapat momentum penting karena laporan mengenai perkembangannya masuk dalam agenda rapat paripurna DPR hari ini. Hal tersebut berlangsung bersamaan dengan aksi masyarakat di sekitar kompleks parlemen.
Pembahasan aturan ini dinilai membutuhkan kajian yang komprehensif karena berkaitan dengan sistem hukum pidana, termasuk keterkaitannya dengan KUHP dan KUHAP. Pemerintah dan DPR perlu memastikan aturan yang nantinya disahkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Viral di Media Sosial
Perkembangan RUU Perampasan Aset hari ini turut menjadi perhatian di media sosial. Percakapan mengenai pengesahan aturan tersebut meningkat seiring berlangsungnya aksi demonstrasi 27 Agustus di Jakarta.
Di tengah tingginya perhatian publik, masyarakat juga diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah melalui Komdigi sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai hoaks, video lama, serta informasi yang disebarkan tanpa konteks di tengah situasi aksi demonstrasi.
Dengan masuknya perkembangan RUU Perampasan Aset dalam agenda DPR hari ini, publik kini menunggu sejauh mana proses legislasi tersebut akan berjalan dan kapan kepastian mengenai pengesahannya dapat diperoleh.
(RedTim)




