Jakarta, Indometro.net — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik pada Kamis (27/8/2026) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait kepabeanan dan menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.
Gatot diduga menerima aliran uang sebesar Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field. KPK menyebut, dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diduga menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.
Kepala Bea Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot telah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Menurut KPK, Gatot menerima bagian sekitar Rp3,25 miliar ketika sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Uang tersebut diduga diberikan melalui pejabat Bea Cukai lainnya.
KPK menduga pemberian uang berkaitan dengan upaya memperlancar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan milik John Field.
KPK Sita Moge dan Uang Rp2,8 Miliar
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Tiga unit motor gede turut disita, yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki Z900, dan Triumph Bonneville Bobber. Selain itu, penyidik juga menyita mata uang asing dengan nilai keseluruhan barang bukti sekitar Rp2,8 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan bersamaan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
KPK Dalami Aliran Uang di Bea Cukai
KPK masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, terdapat sejumlah pejabat dan pihak swasta yang telah masuk dalam konstruksi perkara.
KPK juga mengungkap adanya pertemuan antara pemilik Blueray Cargo dengan sejumlah pejabat Bea Cukai. Dalam rangkaian pertemuan tersebut, dibahas permintaan bantuan untuk memperlancar proses kepabeanan perusahaan.
Kasus ini membuat perhatian publik kembali tertuju pada Bea Cukai dan pengawasan terhadap pelayanan kepabeanan di Indonesia. Namun, seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik
Perkembangan kasus tersebut menjadi salah satu berita yang ramai diperbincangkan hari ini karena menyangkut dugaan korupsi di institusi yang memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas barang dari dan ke Indonesia.
Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan KPK, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru serta pengungkapan lebih lanjut mengenai aliran uang dalam perkara tersebut.
(TimRed)




