Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dipicu Utang Piutang, WNA Nigeria Aniaya WNA Kamerun Hingga Tewas di Sawah Besar

Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-14T04:48:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 


Jakarta. Indometro.net-

Polsek Sawah Besar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CC terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang WNA asal Kamerun berinisial YF meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Krekot I, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan lokasi, mengidentifikasi para saksi, dan melakukan penyelidikan awal.

“Berdasarkan keterangan para saksi, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi,” ujar Kombes Reynold, Senin (10/8/2026).

Sekitar 15 menit setelah kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawah Besar mengamankan CC di sekitar Jalan Krekot I, tidak jauh dari lokasi kejadian. CC kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para saksi dan tersangka, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang. Korban disebut meminjam sejumlah uang kepada tersangka pada Maret 2026 untuk keperluan usaha dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.

“Persoalan tersebut diduga memicu perselisihan yang berujung pada perkelahian. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari empat saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai barang bukti. Pemeriksaan terhadap tersangka dan pendalaman alat bukti masih dilakukan oleh penyidik Polsek Sawah Besar.

Tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sumber: detikkriminal.id

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan