TOLITOLI, indometro.net —
Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Riandi yang terjadi pada Senin, 21 September 2026, di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, masih terus dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan terbaru, Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli telah mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial R, D, dan A. Ketiganya saat ini menjalani proses hukum dan telah ditempatkan di ruang tahanan Polres Tolitoli untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain tiga tersangka tersebut, seorang oknum anggota Polres Tolitoli berinisial Bripda SR yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut juga telah diamankan oleh pihak Propam. Bripda SR ditempatkan di ruang tahanan Propam untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Penanganan terhadap Bripda SR dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian oleh Propam, sementara proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan perkembangan tersebut, saat ini terdapat tiga tersangka yang telah ditahan di ruang tahanan Polres Tolitoli, sedangkan Bripda SR berada dalam penanganan Propam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, proses penyidikan juga masih terus berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi korban, Riandi, yang hingga kini masih dalam proses pemulihan.
Masyarakat Tolitoli diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari pihak kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh prosesnya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.






Tidak ada komentar: