Oknum penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Binjai yang beralamat di Jl. Hasanuddin kembali berulah.
Penyidik berinisial SANTA diduga melakukan pemanggilan dan meminta data diri Terlapor melalui pesan WhatsApp, bukan surat resmi.
Padahal sudah jelas, sesuai KUHAP pemanggilan wajib dengan surat resmi B/..../RES.1.24/2026/Reskrim.
Tidak cukup sampai di situ, Penyidik SANTA juga menyatakan TIDAK MEMBENARKAN / MELARANG Terlapor membawa pendamping dari Yayasan AKSI BAIK yang mempunyai legalitas hukum jelas.
Saat Terlapor Novita Damayanti Simanjuntak hendak didampingi Ria dari Yayasan AKSI BAIK yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham serta punya MoU dengan Polda, penyidik SANTA dengan arogan menolak.
"SANTA bilang tidak boleh bawa pendamping dari AKSI BAIK," ujar sumber pada Kabiro Indometro.net binjai - Lkt.
Padahal, Yayasan AKSI BAIK adalah yayasan pendamping korban anak dan perempuan yang LEGAL, dan sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perkap No. 10 Tahun 2007, korban/terlapor BERHAK didampingi pendamping.
Lalu, dengan anggaran penyidikan PPA yang mencapai Rp. 20 - 35 Juta per perkara dari DIPA Polri untuk antar surat dan pemeriksaan, kenapa penyidik SANTA masih pakai WA untuk minta data diri? Uang anggarannya kemana?
Modus WA ini berbahaya:
- Data KTP, KK korban bisa bocor ke terlapor lain.
- Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.
- Panggilan WA tidak sah di Pengadilan.
Mendengar ulah Penyidik PPA Polres Binjai Jl. Hasanuddin SANTA yang memanggil Terlapor via WhatsApp minta data diri dan melarang pendamping Yayasan AKSI BAIK yang legal, Ketua Investigasi GATWAMTRA Marihut H Simarmata angkat bicara.
INI POLRES BINJAI APA KANTOR RENTENIR? PPA Polres Binjai Jl. Hasanuddin penyidik SANTA panggil Terlapor via WhatsApp minta data diri! Sejak kapan KUHAP diganti dengan WA? KUHAP Pasal 112 jelas harus surat resmi! SANTA ini penyidik apa debt collector?
Kedua, SANTA menyatakan tidak membenarkan bawa pendamping dari Yayasan AKSI BAIK yang mempunyai legalitas! SANTA kau siapa? Kau sudah baca belum Perkap No. 3 Tahun 2008 tentang pendampingan? AKSI BAIK itu yayasan resmi berbadan hukum, bukan LSM abal-abal! Justru pendamping AKSI BAIK yang bikin penyidikan PPA jadi transparan! Kenapa kau tolak? Takut kebongkar permainamu? Paparnya pada awak media Indometro.net.
Saya Marihut H Simarmata secara tegas menyatakan,
1. Periksa Penyidik SANTA! Dia melanggar SOP! Anggaran penyidikan PPA ada Rp. 20-35 Juta per perkara untuk antar surat panggilan, bukan untuk modal kuota WA! Kalau minta data diri via WA, itu pelanggaran UU PDP, bisa pidana 5 tahun!
2. Kapolres Binjai harus tindak! PPA Polres Binjai Jl. Hasanuddin ini sudah 2 kali menolak pendamping AKSI BAIK, pertama penyidik INTAN, sekarang SANTA! Ada apa di PPA Polres Binjai? Ada yang mau ditutupi dari kasus Novita vs Monika Silitonga?
3. SANTA tidak punya hak melarang pendamping AKSI BAIK! Sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5, setiap saksi/korban berhak didampingi! Kalau SANTA tolak, itu obstruction of justice!
Saya minta Propam Polda Sumut periksa SANTA serta INTAN! Copot dia dari PPA! PPA itu untuk lindungi perempuan dan anak, bukan untuk nakut-nakuti korban via WA dan tolak pendamping legal!
GATWAMTRA akan dampingi Yayasan Aksi Baik untuk laporkan Penyidik SANTA serta INTAN ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas!
Jangan jadi penyidik kalau alergi pendamping!" Dan jangan intimidasi terlapor, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan KBO Yonnedy tidak dapat ditemui,saat konfirmasi melalui pesan wathsapp telah di blokir karena diduga tidak ingin permasalahan ini terus dipublikasikan. kbo alergi dengan konfirmasi wartawan.
(HS03).





Tidak ada komentar: