indometro.net-
DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyampaikan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu tidak melakukan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja (Naker).
“Penerapan syarat maksimal usia pelamar, misalnya batas usia 21 hingga 22 tahun dalam rekrutmen tenaga kerja ini bagian dari diskriminasi usia di dunia kerja,” kata Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan penerapan syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja diharapkan tidak terlalu ketat agar masyarakat dari berbagai kelompok usia tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
Ia menyampaikan persyaratan usia dalam lowongan kerja seringkali menjadi salah satu kendala bagi pencari kerja, terutama mereka yang telah melewati batas usia yang ditentukan perusahaan, meskipun masih memiliki kemampuan, pengalaman dan kompetensi yang dibutuhkan.
Proses rekrutmen, katanya, seharusnya lebih mengutamakan keterampilan, pengalaman, kompetensi, serta kesiapan calon tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaan, kecuali terdapat alasan teknis khusus yang relevan dengan beban kerja, baru mungkin bisa dilakukan batasan usia pelamar.
“Perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat usia pelamar, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki. Jangan sampai masyarakat yang masih produktif kehilangan kesempatan bekerja hanya karena terbentur persyaratan usia,” kata dia.






Tidak ada komentar: