BINJAI - INDOMETRO.NET.
Oknum penyidik PPA Polres Binjai Jalan Hasanuddin kembali berulah.
Dua penyidik PPA, Intan dan Santa diduga menolak hak pendamping terlapor dalam mediasi kasus di PPA Polres Binjai.
Saat mediasi bersama antara saya Novita Damayanti Simanjuntak dan Monika Silitonga dengan surat B/1481.a/IX/RES.1.24./2026/Reskrim panggilan mediasi, saya meminta kepada penyidik Intan, supaya kakak saya yang bernama Ria sebagai pendamping agar bisa masuk ke ruang Kanit.
Tapi jawaban Intan sebagai penyidik tidak boleh, karena selain dari pemerintahan atau p3am hanya itu saja yang boleh masuk. Selain dari situ tidak boleh.
Jadi saya bilang kepada penyidik Intan, kalau seperti itu pengacara Monika tidak boleh ikut juga dalam ruang mediasi, jika masuk saya akan pulang.
Begitu juga saat saya Novita Damayanti Simanjuntak akan dimediasi dengan surat mediasi/undangan wawancara dengan No B/1408/VIII/RES 1.24/2026/Reskrim yang mana pada saat masuk ruang penyidik PPA, penyidik Santa mempertanyakan ini yang dampingi kamu siapa, saya langsung menjawab ini Kak Ria sebagai pendamping saya dari AKSI BAIK dan saya memberikan surat perintah tugas ke penyidik SANTA, akan tetapi penyidik Santa menolak surat perintah tugas tersebut karena bagi mereka itu tidak berbadan hukum tetap paparnya pada awak media Indometro.net sabtu, 3/10/2026.
Dua kali terlapor Novita Damayanti Simanjuntak ditolak pendampingnya di PPA Polres Binjai Jl. Hasanuddin kecamatan binjai kota. Hal ini membuat ketua yayasan aksi baik Sugi Hartati berang dan akan melaporkan intan dan santa ke propam polda sumatera utara serta akan melaksanajan aksi demo di mapolres binjai.
Mendengar kesaksian Novita Damayanti Simanjuntak yang ditolak pendampingnya oleh penyidik Intan dan Santa di PPA Polres Binjai Jalan Hasanuddin dengan Surat Mediasi B/1481.a/IX/RES.1.24./2026/Reskrim dan B/1408/VIII/RES 1.24/2026/Reskrim, Ketua Investigasi GATWAMTRA Marihut H Simarmata murka besar.
"Ini Penyidik PPA Polres Binjai didugaBodoh dan Arogan! Novita Damayanti Simanjuntak mau mediasi dengan Monika Silitonga surat B/1481.a/IX/RES.1.24./2026/Reskrim minta kakaknya Ria sebagai pendamping masuk ruang Kanit, dijawab penyidik Intan tidak boleh karena selain dari pemerintahan atau P3AM hanya itu saja yang boleh masuk! Ini aturan dari mana? Dari comberan?
Lalu Novita Damayanti Simanjuntak mediasi surat B/1408/VIII/RES 1.24/2026/Reskrim bawa pendamping Ria dari AKSI BAIK kasih SPT ke penyidik Santa, ditolak Santa dengan alasan tidak berbadan hukum tetap! Santa ini penyidik atau tukang parkir? Yayasan AKSI BAIK itu berbadan hukum AHU! SPT nya sah!
Saya tegaskan, ini pelanggaran berat!"
1. Melanggar Perkapolri No. 8 Tahun 2021 Pasal 12: Penyidik PPA WAJIB beri hak pendamping dari Yayasan / LSM berbadan hukum. Bukan hanya P3A atau pemerintah! Intan dan Santa baca Perkapolri!
2. Melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS Pasal 23: Korban berhak didampingi siapa saja yang dipercaya, termasuk kakak kandung Ria dan Yayasan AKSI BAIK!
3. Melanggar UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 69A: Pendampingan anak dan perempuan korban bisa dari lembaga masyarakat!
4. Melanggar Perpol No. 2 Tahun 2021 tentang Dumas: Pelapor boleh didampingi pendamping dari yayasan!
5. Melanggar SOP Mediasi Polri: Mediasi harus berimbang, jika pengacara Monika Silitonga boleh masuk, kenapa pendamping Novita, Ria dari AKSI BAIK tidak boleh? Ini tidak adil! Penyidik Intan diskriminatif!
6. Penyidik Santa memfitnah Yayasan AKSI BAIK tidak berbadan hukum tetap tanpa cek AHU, ini pencemaran nama baik yayasan!
Saya Marihut H Simarmata minta Kapolres Binjai copot Intan dan Santa dari PPA Polres Binjai ! Tidak layak jadi penyidik PPA!
Saya akan surati Kapolda Sumut, Propam Polda Sumut, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak!
Kalau Novita Damayanti Simanjuntak tidak dapat keadilan di PPA Polres Binjai, GATWAMTRA akan demo besar di Polres Binjai!" Paparnya pada kabiro INDOMETRO.NET.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo MOERNANDA tak menjawab konfirmasi melalui via wathsapp kabiro Indometro.net, dan Kanit PPA Polres Binjai belum dapat ditemui.
(HS03).





Tidak ada komentar: