BINJAI - INDOMETRO.NET.
Bau tidak sedap menyengat dari penanganan kasus Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai oleh Kejaksaan Negeri Binjai.
Relasen Ginting (RG) sudah diseret, ditahan, dan kini disidangkan di PN Medan Kelas IA Ruang Cakra 8 bersama 3 orang lainnya. Namun, satu nama yang disebut-sebut dalam pusaran kasus tersebut, yakni Dodi Alfayed yang disebut merupakan ponakan Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, hingga hari ini belum juga ditangkap dan diproses oleh Kejari Binjai.
Ada apa? Ada siapa di balik Dodi Alfayed?
Publik Binjai pun bertanya-tanya, apakah hukum di Kota Binjai hanya tajam ke bawah tumpul ke atas?
RG DIJADIKAN TUMBAL, DODI ALFAYED KEBAL HUKUM?
Informasi yang dihimpun indometro.net dari persidangan, nama Dodi Alfayed diduga memiliki keterkaitan kuat dalam kegiatan Ketapangtan yang DPA nya tidak jelas tahun 2022-2025 tersebut. Namun anehnya, dalam Surat Dakwaan JPU Kejari Binjai, namanya tidak muncul sebagai tersangka.
Padahal, sesuai KUHAP Pasal 184 dan Pasal 55-56 KUHP tentang Penyertaan, jika ada pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu harus diproses bersama.
"Ini namanya tebang pilih, ini namanya diskriminasi hukum. RG yang diduga hanya pelaksana lapangan diproses dengan Pasal 12B dan 12E yang berat, sementara aktor yang diduga punya koneksi kekuasaan malah dibiarkan bebas. Ini tidak adil!" ujar salah satu keluarga terdakwa.
Ketua Investigasi GATWAMTRA, Marihut M. Simarmata angkat bicara dan meradang mendengar kabar tersebut dan langsung mengeluarkan pernyataan keras.
"Jika RG sudah diproses, maka Dodi Alfayed yang diduga terlibat harus segera dieksekusi hukum juga! Jangan ada anak emas di Kejari Binjai. Kami menduga Kejari Binjai yang dipimpin Dr. Iwan Setiawan, SH., M.Hum main mata dan melindungi pihak tertentu karena kedekatan dengan Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah M.AP," tegas Marihut kepada indometro.net, Senin 22 September 2026.
Marihut menegaskan, dugaan main mata ini melanggar sejumlah UU:
1. Melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor - Asas Equality Before The Law:
Pasal 4 UU Tipikor jelas, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya semua yang terlibat harus dihukum, tidak boleh pilih kasih.
2. Melanggar UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 30 ayat 1:
Kejaksaan harus bertindak tidak diskriminatif. Jika membiarkan Dodi Alfayed bebas sementara RG diproses, itu adalah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Jaksa.
3. Melanggar TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Penyelenggaraan Negara:
Penyelenggara negara harus berlaku adil, tidak KKN. Jika benar Dodi Alfayed ponakan Walikota dibiarkan, ini bentuk KKN.
4. Melanggar Perja No. 039/A/JA/10/2010 tentang Tolak Ukur Keberhasilan Penanganan Tipikor:
Semua pihak yang terkait harus dituntaskan, tidak boleh tebang pilih.
DESAKAN GATWAMTRA:
"Saya Marihut M. Simarmata atas ketua investigasi GATWAMTRA mendesak:
1. KAJARI BINJAI Dr. Iwan Setiawan SH., M.Hum SEGERA EKSEKUSI DODI ALFAYED! Jangan pura-pura tidak tahu.
2. KAJATI SUMUT segera periksa Kasi Pidsus Kejari Binjai, ada apa dengan perkara Ketapangtan ini.
3. . JAMWAS KEJAGUNG dan KOMISI KEJAKSAAN RI periksa dugaan main mata di Kejari Binjai.
4. WALIKOTA BINJAI Drs. H. Amir Hamzah M.AP harus bersikap netral, jangan intervensi hukum jika Dodi Alfayed benar ponakan Anda."
"Kami kasih waktu 3x24 jam. Jika Dodi Alfayed tidak juga dipanggil dan diperiksa, kami akan gelar aksi besar di depan Kantor Kejari Binjai, Kejati Sumut, dan Kantor Walikota Binjai," pungkas Marihut.
Hingga berita ini diturunkan, Kajari Binjai Dr. Iwan Setiawan SH., M.Hum membisu seribu bahasa atas konfirmasi wartawan indometro.net.
(HS03)




