BINJAI - INDOMETRO.NET.
Praktek dugaan kriminalisasi oleh Kejaksaan Negeri Binjai kembali terkuak. Kali ini dalam kasus Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ketapangtan Kota Binjai.
Relasen Ginting diseret dengan Pasal 12B dan Pasal 12E UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal fakta persidangan di PN Medan Kelas IA Ruang Cakra 8 dan dokumen DPA 2022-2025 menunjukkan kegiatan tersebut TIDAK PERNAH TERCANTUM.
Parahnya, Dr. Iwan Setiawan SH., M.Hum yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini, hingga berita ini tayang bungkam seribu bahasa. Konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media indometro.net via telepon, WhatsApp tidak dijawab.
Ada apa dengan Kejari Binjai?
PASAL 12B & 12E DIPAKSAKAN?
Pasal 12 huruf B: Gratifikasi kepada pegawai negeri dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Ancaman 4-20 tahun. Tapi ada syarat: Gratifikasi Rp.10 Juta ke atas, pembuktian terbalik ada pada penerima.
Pasal 12 huruf E: Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau memotong pembayaran dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Ini pasal PEMERASAN oleh pejabat.
Kalau DPA saja tidak ada, lalu gratifikasi dari mana? Siapa yang memberi, siapa yang menerima, lalu penerima telah diproses hukum,pemberinya kenapa belum juga diproses seperti dodi alfayed yang hingga sekarang ini belum juga ditangkap oleh kejaksaan negeri binjai,di mana TKP nya? Kalau tidak ada uang negara yang mengalir, bagaimana bisa pakai 12B dan 12E? Ini logika hukum sesat!" tegas MARIHUT.
Diduga kuat, Kejari Binjai mengkonstruksikan perkara Pidum biasa menjadi Tipikor demi memenuhi target Pidsus.
Ketua Investigasi GATWAMTRA, Marihut M. Simarmata mengaku sangat kecewa dan marah besar atas kinerja Kejari Binjai.
"Saya sangat kecewa! Kejaksaan Negeri Binjai sudah di luar rel. Pasal 12B dan 12E itu harus ada penerima gratifikasi dan ada paksaan jabatan. Kalau proyeknya saja fiktif, tidak ada di DPA 2022-2025, lalu gratifikasi apa yang mau dituntut? Ini jelas kriminalisasi terhadap Relasen Ginting!"
Marihut mengurai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kejari binjai
1. Pelanggaran Asas Legalitas - UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 30:
Jaksa wajib bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi. Memaksakan 12B dan 12E tanpa aliran dana adalah penyalahgunaan wewenang.
2. Pelanggaran Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016:
Setiap dakwaan Tipikor wajib ada kerugian negara nyata yang diaudit BPK/BPKP. Mana auditnya untuk Ketapangtan Binjai? Tidak ada!
3. Pelanggaran KUHAP Pasal 183 & 184 - Alat Bukti:
Pasal 12B butuh bukti penerimaan. Pasal 12E butuh bukti paksaan. Jika hanya berdasarkan keterangan sepihak tanpa bukti transfer, tanpa OTT, tanpa saksi penerima, maka itu peradilan sesat.
4. Pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4:
Dr. Iwan Setiawan SH., M.Hum yang bungkam saat dikonfirmasi media indometro.net diduga melanggar hak publik untuk tahu. Pejabat publik wajib memberi informasi.
"Saya minta dengan tegas:
1. KAJARI BINJAI HARUS DIPERIKSA!Copot jika terbukti merekayasa Pasal 12B dan 12E.
2. JAMWAS KEJAGUNG dan KOMISI KEJAKSAAN RI segera turun ke Binjai.
3. KAJATI SUMUT ambil alih perkara Ketapangtan Kota Binjai.
4. KETUA PN MEDAN Kelas IA. melalui Majelis Cakra 8 yang diketuai M. Nazir SH., MH harus berani bebaskan Relasen Ginting jika dakwaan kabur."
"Saya sudah kantongi bukti awal dugaan kriminalisasi ini. Jika dalam 3x24 jam Kejari Binjai tidak buka suara, kami akan aksi di depan kejaksaan negeri binjai dan kejati sumut pungkas Marihut.
( HS03)




