MANDAILING NATAL, Indomentro.Net -
Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak miskin diduga jadi bahan tilapan. Bukan oleh orang luar, tapi diduga kuat oleh oknum di dalam sekolah itu sendiri.
Fakta mencengangkan terjadi pada siswa Muhammad David Akbar NST, siswa SD Negeri 128 Sirangkap. Dana bantuan dari negara untuk beli buku dan seragam sekolahnya, lenyap tak berbekas. Padahal baru saja masuk rekening.
Bukti otentik berupa 3 lembar Laporan Transaksi Finansial BRI KC Panyabungan yang dicetak 30 September 2026, membongkar boroknya.
Februari - Maret 2026 Saldo awal Rp 675.000 dikuras habis lewat 6 kali transaksi aneh Rp 3.000-an, lalu penarikan jumbo Rp 605.000. Sisa Rp 44.500.
03 Juni 2026 Negara kembali menyalurkan harapan, Rp 450.000 masuk ke rekening SimPel PIP Kemendikbud milik David.
16 Juli 2026 Belum sempat dibelikan buku, uang itu langsung ludes ditarik Rp 445.000 Rp 5.000. Saldo kembali Rp 44.500. Polanya sama, uang masuk, selang beberapa hari langsung hilang.
Siapa yang menarik? Anak tidak pernah pegang buku tabungan!
Buku tabungan dibilang pihak sekolah sudah hilang. Tapi anehnya setiap uang PIP masuk, selalu langsung ditarik orang. Anak saya tidak pernah mengambil. Kami curiga ada main antara pihak sekolah dengan oknum di BRI Cabang Madina," tegas orang tua korban dengan nada geram kepada Media, Selasa (30/09).
Pernyataan "buku tabungan hilang"* yang dilontarkan pihak sekolah kini menjadi bumerang. Kalau hilang, kenapa penarikan bisa mulus? Siapa yang memegang PIN dan kuasa penarikan?
Ini bukan lagi kelalaian, ini DUGAAN PENGGELAPAN TERENCANA. Padahal Permendikbud No 10 Tahun 2020 jelas. Buku tabungan SimPel PIP wajib dipegang siswa/orang tua. Sekolah dilarang menahan, memotong, apalagi menarik dana sepihak.
Kepala SD Negeri 128 Sirangkap hingga kini bungkam. Dihubungi berkali-kali tidak menjawab. Sikap bungkam ini justru menguatkan dugaan publik.
Kami menantang:
1. Kepala SD Negeri 128 Sirangkap, buka suara! Jelaskan ke mana larinya Rp 1 Juta lebih dana David Akbar?.
2. BRI KC Panyabungan, atas dasar apa dan siapa yang mencairkan dana anak SD ini? Mana CCTV dan bukti kuasa pengambilan?
3. Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Inspektorat, dan Polres Madina, beranikah audit dan periksa rekening PIP se-Madina?.
Jika terbukti, ini bukan pelanggaran etik lagi. Ini pidana murni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 374 KUHP Penggelapan dalam Jabatan, ancamannya 5 tahun penjara.
Jangan jadikan anak miskin sebagai sapi perah!.
(DIL/AMH)






Tidak ada komentar: