BINJAI - INDOMETRO.NET.
Pemandangan kumuh dan pelanggaran tata kota terjadi terang-terangan di jantung Kota Binjai.
Toko Ponsel Mahkota yang berada di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota diduga kuat merubah fungsi trotoar menjadi lapak dagang pribadi dan tempat pajangan aksesoris handphone.
Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, kini disulap menjadi etalase toko. Pejalan kaki terpaksa harus turun ke badan jalan yang ramai kendaraan, sangat membahayakan keselamatan.
Yang lebih miris, pelanggaran yang sudah berlangsung lama ini terus dibiarkan oleh Walikota Binjai Drs. Amir Hamzah M.AP tanpa adanya tindakan pembongkaran sama sekali dari Satpol PP Kota Binjai.
Tidak hanya Walikota, Ketua DPRD Kota Binjai pun dinilai tutup mata terhadap pelanggaran nyata di depan mata ini. Padahal DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap Perda dan tata kota.
Masyarakat pun bertanya-tanya, ada apa? Apakah ada setoran dari Ponsel Mahkota ke oknum di Pemko Binjai sehingga dibiarkan bebas merubah fungsi trotoar?
"Jalan Hasanuddin itu pusat kota, setiap hari Walikota dan Ketua DPRD lewat situ. Masak gak nampak trotoar dirampas Ponsel Mahkota? Kami warga yang jalan kaki susah, harus turun ke jalan. Kalau kami jualan kecil di trotoar langsung digusur Satpol PP seperti di depan mesjid agung dan juga di jalan bandung seakan ada anak tiri dan anak kandung.Tapi Ponsel Mahkota ini kok kebal hukum? Apakah karena ada setoran?" ujar warga Binjai Kota kepada indometro.net dengan nada kesal.
PELANGGARAN NYATA:
1. Melanggar Perda Kota Binjai No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Pasal 9
Setiap orang dilarang menggunakan trotoar tidak sesuai fungsinya, termasuk untuk berjualan dan meletakkan barang dagangan.
2. Melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 28 dan Pasal 131
Trotoar adalah hak pejalan kaki. Merubah fungsi trotoar dapat dipidana.
3. Melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63
Memanfaatkan ruang manfaat jalan tanpa izin dapat dipidana 18 bulan penjara dan denda 1,5 Miliar.
Ketua Investigasi GATWAMTRA, Marihut H. Simarmata yang melihat langsung kondisi trotoar di Jalan Hasanuddin langsung meradang dan mengecam keras pembiaran tersebut.
"Ini keterlaluan! Merubah fungsi trotoar, Ponsel Mahkota di Jalan Hasanuddin Kecamatan Binjai Kota terus dibiarkan, Walikota Binjai Drs. Amir Hamzah M.AP dan Ketua DPRD Kota Binjai tutup mata! Apakah ada setoran? Ini pertanyaan besar warga Binjai yang harus dijawab!" tegas Marihut kepada indometro.net.
"Trotoar itu dibiayai APBD, uang rakyat, untuk pejalan kaki, bukan untuk Ponsel Mahkota pajang dagangan! Kalau rakyat kecil jualan di trotoar, Satpol PP Pemko Binjai langsung garang membongkar. Tapi kenapa Ponsel Mahkota di Jalan Hasanuddin ini kebal? Sudah berapa lama dibiarkan tanpa pembongkaran? Ada apa dengan Walikota Binjai Drs. Amir Hamzah M.AP? Ada apa dengan Ketua DPRD Kota Binjai. Disini saya mendesak kepada,
1. Kepada Walikota Binjai Drs. Amir Hamzah M.AP: Perintahkan Kasatpol PP Bongkar paksa lapak Ponsel Mahkota yang merampas trotoar di Jalan Hasanuddin Binjai Kota sekarang juga! Jangan tebang pilih!
2. Kepada Ketua DPRD Kota Binjai: Jangan tutup mata! Panggil Kadis Perhubungan, Kadis PUPR, dan Kasatpol PP! Kenapa trotoar di Hasanuddin dibiarkan dirampas? Apakah ada setoran bulanan dari Ponsel Mahkota sehingga dibiarkan?
Jika dalam 2x24 jam tidak dibongkar, kami GATWAMTRA akan turun aksi dan akan membongkar sendiri secara simbolis serta akan melaporkan Walikota Binjai dan Ketua DPRD Kota Binjai atas dugaan pembiaran pelanggaran Perda !" pungkas Marihut.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Ponsel Mahkota Jalan Hasanuddin dan Walikota Binjai Drs. Amir Hamzah M.AP belum berhasil dikonfirmasi.
(HS03)






Tidak ada komentar: