Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

📰 BERITA TERKINI
Memuat berita...
Memuat berita...

Kasus Ketapangtan 2022-2025 Diduga Pidum Beralih Jadi Pidsus, Sidang Eksepsi di Cakra 9 PN Medan Ditolak Majelis Hakim. Ketua Gatwamtra Kutuk Keras Penerapan Pasal 12B dan 12E karena Tak Ada dalam DPA.

Redaksi
Selasa, 29 September 2026
Last Updated 2026-09-29T01:56:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


BINJAI - INDOMETRO.NET.

Kelanjutan kasus dugaan Ketapangtan Tahun Anggaran 2022 - 2025 yang sempat menuai kontroversi karena diduga kasus Pidum beralih menjadi Pidsus kembali bergulir.

Sidang lanjutan kembali digelar oleh Kejaksaan Negeri Binjai di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Kelas 1A Medan, pada hari Senin, 28 September 2026, pukul 16.42 WIB yang diketuai oleh Majelis Hakim M. Nasir, SH., MH.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Putusan Sela atas eksepsi yang diajukan oleh ketiga terdakwa, yakni JW, RG, dan AR.

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim M. Nasir, SH., MH menyatakan:

- Menolak eksepsi dari terdakwa JW dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

- Menolak eksepsi dari terdakwa RG dan melanjutkan persidangan.

- Menolak eksepsi dari terdakwa AR dan melanjutkan persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi ketiga terdakwa tersebut, maka perkara Ketapangtan ini akan terus dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.

KEJAGALAN HUKUM? DARI PIDUM JADI PIDSUS

Kasus Ketapangtan yang seharusnya ranah Pidum (Pidana Umum) terkait pekerjaan, diduga dipaksakan menjadi Pidsus (Pidana Khusus) Tipikor oleh Kejari Binjai untuk menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berat.

Menanggapi putusan sela tersebut, Ketua Investigasi GATWAMTRA, Marihut H. Simarmata langsung bereaksi keras dan mengutuk keras penerapan pasal yang digunakan oleh  Kejaksaan negeri Binjai.

"Saya mengutuk keras penerapan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Pasal 12B dan 12E dalam kasus Ketapangtan ini! Ini disinyalir adanya rekayasa permainan hukum karena apabila belum ada kepastian hukum. Di mana letak 12B dan 12E nya? Apabila ada yang memberi berarti ada yang menerima,mana saksi memberi" tegas Marihut kepada indometro.net dengan nada geram.

Marihut membeberkan kejanggalan penerapan pasal 12B dan 12E:

1. Pasal 12B UU Tipikor Tentang Gratifikasi:

Pasal 12B adalah tentang pegawai negeri yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. "Kasus Ketapangtan itu pengadaan barang, bukan penerimaan gratifikasi! Kalau DPA nya saja tidak ada nomenklatur gratifikasi, bagaimana bisa diterapkan 12B? Ini akal-akalan!"

2. Pasal 12E UU Tipikor Tentang Pemerasan Jabatan:

Pasal 12E adalah pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan. "Lagi-lagi tidak masuk! Ini proyek ketahanan pangan, bukan pungli.

3. Diduga Melanggar KUHAP dan Asas Legalitas:

"Menerapkan pasal yang tidak ada dalam DPA adalah pelanggaran asas legalitas. Ini membuktikan dugaan kami dari awal, kasus yang seharusnya Pidum (wanprestasi, kelalaian) dipaksakan menjadi Pidsus (korupsi) demi target. Kejari Binjai diduga mencari panggung!"

"Saya Marihut H Simarmata selaku ketua investigasi Gatwamtra mendesak Komisi Yudisial dan Ketua MA periksa Majelis Hakim M. Nasir SH MH yang menolak eksepsi! Putusan sela yang menolak eksepsi JW, RG, AR harus dikaji ulang! Jangan sampai peradilan sesat terjadi di Ruang Cakra 9 PN Medan!

Saya juga mendesak Kajari Binjai jelaskan ke publik, di mana letak unsur 12B dan 12E dalam DPA Ketapangtan 2022-2025? Tunjukkan DPA nya! Kalau tidak ada dalam DPA, hentikan kriminalisasi dengan pasal 12B dan 12E!"

"Ingat, Pasal 12B dan 12E itu ancaman 4 sampai 20 tahun penjara! Jangan permainkan pasal berat untuk menjerat orang yang seharusnya hanya Pidum! Kalau begini, semua Kadis Pertanian bisa kena 12B dan 12E!" pungkas Marihut pada indometro.net.(HS03)

  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan