Depok, Indometro.net-
Sesosok jasad bayi laki-laki yang baru lahir ditemukan di dalam tempat sampah sebuah ruko di Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026). Jasad bayi tersebut ternyata sengaja dibuang oleh ibu kandungnya, RMM (21), yang merupakan peserta pelatihan calon tenaga kerja wanita (TKW) ke Jepang. Kronologi Penemuan Jasad Bayi Jasad bayi malang itu pertama kali ditemukan seorang pemulung bernama Ida (48) pukul 07.20 WIB.
Kronologi Penemuan Jasad Bayi
Jasad bayi malang itu pertama kali ditemukan seorang pemulung bernama Ida (48) pukul 07.20 WIB. Saat itu Ida tengah mengumpulkan sampah botol plastik di dalam tempat sampah yang berada di depan deretan ruko. "Saksi I membuka tong sampah tersebut, mengangkat plastik besar berwarna merah yang agak berat, dan ketika dibuka oleh saksi I, melihat mayat bayi laki-laki yang sudah tidak bergerak atau dalam kondisi meninggal dunia," jelas Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, dalam keterangannya, Selasa.
Ida kemudian memberitahukan penemuan tersebut kepada satpam ruko, Rio (35). Rio lalu mengambil gambar jasad bayi dan melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Sawangan Baru Aiptu Popy Satria.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Bojongsari. Polisi yang mendatangi lokasi menemukan bayi dalam kondisi sudah meninggal dunia dan terbungkus kantong plastik berwarna merah. Selain jasad bayi, petugas juga menemukan kaus berwarna abu-abu, kantong belanja berwarna biru, dan kemasan deterjen di sekitar kaki bayi.
"Setelah mendapatkan hasil pengecekan dari petugas Inafis Polres Metro Depok, mayat bayi tersebut kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk penanganan dan penyidikan lebih lanjut dengan menggunakan mobil ambulans palang hitam," tutur Hendra.
Proses Penyelidikan: Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga mengecek kamera CCTV di sekitar lokasi.
Dari penelusuran CCTV, polisi tidak menemukan orang lain yang membuang sampah atau benda ke dalam tempat sampah tersebut. "Untuk itu kami lebih meneliti lagi warga sekitar ataupun orang-orang yang menempati deretan ruko tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan di kantornya, Depok, Kamis (13/8/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada salah satu ruko yang digunakan sebagai lembaga pelatihan tenaga kerja, yaitu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sou. Lembaga tersebut merupakan tempat pelatihan tenaga kerja bagi calon pekerja yang akan diberangkatkan ke negara-negara Asia Timur, khususnya Jepang.
Polisi kemudian memeriksa para peserta pelatihan. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mencurigai RMM yang menjadi salah satu calon TKW.
Setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan bukti yang mendukung, polisi menetapkan RMM sebagai tersangka. "Jdi kita menetapkan satu tersangka atas inisial RMM, kelahiran 2005, yang kebetulan merupakan yang bersangkutan ini adalah ibu dari bayi tersebut," ucapnya.
Motif Made mengungkapkan, RMM mengaku sudah mengetahui dirinya hamil sejak awal 2026. Usia kandungannya saat bayi dilahirkan diperkirakan telah mencapai enam hingga tujuh bulan.
RMM juga diketahui telah berada di lembaga pelatihan tersebut dalam kondisi mengandung. Namun, entah bagaimana pihak lembaga pelatihan meloloskan hasil pemeriksaan kesehatan RMM. "Menurut keterangan dari perusahaan, cek kesehatan tetap dilakukan. Namun kita akan melakukan pemeriksaan mendalam lagi mengapa tersangka ini bisa berhasil lolos medical check up dan lain sebagainya," ungkapnya.
Meski RMM sedang mengandung enam hingga tujuh bulan, teman-temannya di lembaga pelatihan disebut tidak menaruh kecurigaan. Sebab, kondisi fisik RMM membuat orang-orang di sekitarnya tidak menyadari kehamilannya. "Memang perwatakannya memang si tersangka ini cukup kecil, jadi teman-teman juga tidak menaruh curiga," ujarnya. Setelah ditelusuri, motif RMM melakukan aborsi karena merasa takut kehamilannya diketahui dan membuat dirinya gagal berangkat sebagai TKW ke Jepang.
"Dia melakukan aborsi ataupun membuang bayi tersebut karena merasa ketakutan apabila memang masih mengandung bayinya tersebut, akan gagal ataupun tidak diberangkatkan sebagai TKW ke luar negeri," kata Made. Saat ini, polisi masih mendalami proses keberangkatan RMM dan peserta lainnya, mengingat mereka masih menjalani pelatihan dan sejumlah asesmen.
Kronologi aborsi dan pembuangan bayi: Made mengungkapkan RMM diduga melakukan aborsi seorang diri di kamar mandi lantai tiga ruko LPK SOU.
Menurut keterangan tersangka, dia berupaya mengeluarkan janin dari kandungannya secara paksa, kemudian memotong tali pusat bayi menggunakan gunting. Lalu jasad bayi tersebut dibungkus menggunakan kain batik.
"Sekira pukul 21.35 WIB pada hari Senin atau sehari sebelumnya, tersangka turun ke lantai bawah dan membuang ke tempat sampah yang tidak jauh dari rukun tempat tersangka tinggal," sambungnya.
Kendati demikian, kepolisian masih belum mengetahui cara pelaku menggugurkan kandungannya, apakah menggunakan obat penggugur kandungan atau cara lain. "Itu perlu kita dalami, namun di TKP kita tidak mendapatkan barang bukti tersebut. Namun, patut diduga pasti dengan cara sengaja menggugurkan kandungannya dengan menggunakan hal-hal tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya, RMM dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap tersangka mencapai 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com




