Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

📰 BERITA TERKINI
Memuat berita...
Memuat berita...

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Motor di Way Kanan, Kerugian Rp12 Juta

Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-18T02:34:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??





Umpu Semenguk, Indometro.net-

Polsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di Curup Sardan, Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (17/8/2026). 


Tersangka inisial NZ (32) berdomisili Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Minggu, 10-05-2026 sekitar pukul 13.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di Curup Sardan, Kp. Lembasung Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan.


Berawal pada saat itu korban, Middin sedang berada di rumah mertua di Kel. Blambangan Umpu kemudian datang anak korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T warna hitam dengan Nomor.Polisi BE 4640 WW telah hilang.


Kemudian pukul 15.30 WIB anak korban yang lain langsung menuju ke TKP untuk mengecek kebenaran motor tersebut dan bahwa benar motor milik korban tersebut telah hilang, kerugian korban di taksir Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah).


Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.


Lanjut Kapolsek, kronologis penangkapan terlapor pada hari Jumat, 14-08-2026 sekitar pukul 10.00 WIB Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mendapat infomormasi dari warga tentang keberadaan diduga pelaku. 



Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan telapor tanpa disertakan perlawanan dan penyitaan terhadap barang bukti di Kel. Blambangan Umpu Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan














Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T warna hitam, foto copy BPKB dan STNK milik korban ke Polsek Umpu Semenguk guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ungkapnya.


  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan