Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal, 6 Orang Jadi Tersangka

Redaksi
Jumat, 21 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-21T02:54:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Serang, Indometro.net – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap tujuh kasus pertambangan ilegal di wilayah hukumnya selama periode Juni hingga Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.


Pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.


Dari rangkaian penindakan tersebut, aparat menyasar sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.


Dalam salah satu pengungkapan, polisi menyita sembilan unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal. Selain alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan proses penyidikan.


Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini harus menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara lebih jauh peran masing-masing pihak dalam aktivitas pertambangan tersebut.


Kasus ini sekaligus kembali menyoroti persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia. Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat dan tata kelola sumber daya alam.


Penindakan terhadap tambang ilegal juga terjadi di sejumlah daerah lain. Di Kuantan Singingi, Riau, misalnya, operasi PETI yang berlangsung pada 1–14 Agustus 2026 berhasil memusnahkan 525 rakit tambang emas ilegal dan memasang plang larangan di 56 titik.


Sementara di Aceh Jaya, tim gabungan dalam Operasi PETI Seulawah 2026 mengamankan satu unit ekskavator dan tiga orang yang diduga terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Krueng Sikuleh, Kecamatan Panga.


Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah dan kepolisian diharapkan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.


(TimRed)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan