Tanjung Balai, Indometro.net-
Komitmen memberantas peredaran narkoba baru kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. Dua orang pria berinisial CS, 31 tahun, dan HYS, 29 tahun, ditangkap karena memperjualbelikan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., bersama Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
Informasi dari warga menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono Lk. I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai. Mereka menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pria berinisial "I" yang menjadi pemasok masih dalam tahap penyelidikan.





Tidak ada komentar: