Jakarta, Indometro.net-
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) periode 2023-2024 sangat tidak maksimal. Hal tersebut disampaikan Dasco saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Dana Bantuan Korban (DBK) untuk korban kekerasan seksual yang diinisiasi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Bagaimana kemudian di tahun 2023-2024 itu ada 3.691 korban tindak pidana kekerasan seksual yang ini kemudian penanganannya sangat tidak maksimal,” kata Dasco di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jumat (7/8/2026). Baca juga: Ketua Umum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Siswa dan Guru di Sekolah Rakyat Biak Numfor Kendati demikian, Dasco tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. “Dikarenakan satu dan lain hal termasuk dukungan pendanaan,” tegas dia.
Oleh karena itu, Dasco mengaku hatinya terenyuh setelah LPSK meluncurkan DBK untuk memenuhi hak-hak korban TPKS. Menguat, Desakan Segera Realisasikan Pemisahan Anggaran MBG Mulai 2027 Saat Dasco 10 Menit Telepon Sejumlah Orang, Terkumpul Rp 200 Miliar untuk Korban Kekerasan Seksual
“Sehingga kemudian pada hari ini kita hadir untuk bersama-sama memikirkan bagaimana bantuan dana korban kekerasan seksual itu dipergunakan untuk memberikan rasa aman serta jaminan hukum mulai dari rehabilitasi medis, psikologis, sosial hingga hak ganti rugi berupa restitusi dan kompensasi,” ucap dia.
“Alhamdulillah saya tadi sudah sampaikan kepada Bapak Ketua LPSK untuk malam ini, besok membuat surat kepada lembaga dan orang-orang tersebut, dan melalui telepon tadi sudah terkumpul Rp 200 miliar,” ucap dia.
Dasco menyarankan LPSK untuk menggencarkan sosialisasi program DBK ini kepada semua kalangan demi kepentingan korban kekerasan seksual. Ketua Harian Partai Gerindra itu juga memastikan, negara tetap hadir dan membantu mendukung program ini.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk membantu memenuhi hak korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi sesuai putusan pengadilan.
LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban untuk Penuhi Restitusi Korban Kekerasan Seksual Program tersebut diluncurkan pada Jumat (7/8/2026) dalam rangkaian peringatan HUT ke-18 LPSK di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, DBK dibuat untuk memperkuat pemulihan korban yang selama ini tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga dukungan setelah proses hukum berjalan.
“Peluncuran Dana Bantuan Korban merupakan langkah untuk membangun ekosistem pemulihan korban yang tidak hanya bertumpu pada negara, tetapi juga melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat,”
kata Ketua LPSK Achmadi di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat. Baca juga: Mendagri: Integritas Kepala Daerah Jadi Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
Sumber: kompas.com
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) periode 2023-2024 sangat tidak maksimal. Hal tersebut disampaikan Dasco saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Dana Bantuan Korban (DBK) untuk korban kekerasan seksual yang diinisiasi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Bagaimana kemudian di tahun 2023-2024 itu ada 3.691 korban tindak pidana kekerasan seksual yang ini kemudian penanganannya sangat tidak maksimal,” kata Dasco di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jumat (7/8/2026). Baca juga: Ketua Umum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Siswa dan Guru di Sekolah Rakyat Biak Numfor Kendati demikian, Dasco tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. “Dikarenakan satu dan lain hal termasuk dukungan pendanaan,” tegas dia.
Oleh karena itu, Dasco mengaku hatinya terenyuh setelah LPSK meluncurkan DBK untuk memenuhi hak-hak korban TPKS. Menguat, Desakan Segera Realisasikan Pemisahan Anggaran MBG Mulai 2027 Saat Dasco 10 Menit Telepon Sejumlah Orang, Terkumpul Rp 200 Miliar untuk Korban Kekerasan Seksual
“Sehingga kemudian pada hari ini kita hadir untuk bersama-sama memikirkan bagaimana bantuan dana korban kekerasan seksual itu dipergunakan untuk memberikan rasa aman serta jaminan hukum mulai dari rehabilitasi medis, psikologis, sosial hingga hak ganti rugi berupa restitusi dan kompensasi,” ucap dia.
“Alhamdulillah saya tadi sudah sampaikan kepada Bapak Ketua LPSK untuk malam ini, besok membuat surat kepada lembaga dan orang-orang tersebut, dan melalui telepon tadi sudah terkumpul Rp 200 miliar,” ucap dia.
Dasco menyarankan LPSK untuk menggencarkan sosialisasi program DBK ini kepada semua kalangan demi kepentingan korban kekerasan seksual. Ketua Harian Partai Gerindra itu juga memastikan, negara tetap hadir dan membantu mendukung program ini.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk membantu memenuhi hak korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi sesuai putusan pengadilan.
LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban untuk Penuhi Restitusi Korban Kekerasan Seksual Program tersebut diluncurkan pada Jumat (7/8/2026) dalam rangkaian peringatan HUT ke-18 LPSK di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, DBK dibuat untuk memperkuat pemulihan korban yang selama ini tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga dukungan setelah proses hukum berjalan.
“Peluncuran Dana Bantuan Korban merupakan langkah untuk membangun ekosistem pemulihan korban yang tidak hanya bertumpu pada negara, tetapi juga melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat,”
kata Ketua LPSK Achmadi di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat. Baca juga: Mendagri: Integritas Kepala Daerah Jadi Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
Melalui DBK, LPSK membuka penghimpunan dana dari masyarakat, lembaga filantropi, dunia usaha, individu, hingga sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dana tersebut nantinya digunakan untuk dua kebutuhan utama, yakni membayar kompensasi atas restitusi yang tidak mampu dipenuhi pelaku dan membiayai pemulihan korban. Kompensasi diberikan ketika restitusi tidak dibayar penuh, pelaku tidak memiliki harta yang cukup, atau hasil lelang sita jaminan tidak mencukupi nilai restitusi yang ditetapkan pengadilan.
Didampingi Luhut-Dasco Sementara itu, pendanaan pemulihan diberikan kepada korban yang membutuhkan layanan medis, psikologis, psikososial, atau bentuk pemulihan lainnya yang belum dapat dipenuhi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Achmadi mengatakan, dampak kekerasan seksual dapat berlangsung panjang dan memengaruhi kehidupan korban dalam berbagai aspek.
Menguat, Desakan Segera Realisasikan Pemisahan Anggaran MBG Mulai 2027 Artikel Kompas.id Karena itu, proses pemulihan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.
“Filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, sumber lain yang sah, dan negara, semuanya memiliki tempat dalam ekosistem Dana Bantuan Korban,” ucap dia.
“Ini merupakan pengakuan bahwa pemulihan korban adalah bagian dari pembangunan bangsa dan tanggung jawab bersama," kata dia lagi. Achmadi memastikan pengelolaan DBK dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap dana yang masuk akan dicatat dan dikelola melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.
“Dana Bantuan Korban dikelola LPSK secara transparan, diawasi secara independen, dan dipertanggungjawabkan secara berkala. Dana disalurkan langsung kepada korban atau ahli waris melalui mekanisme yang akuntabel,” ujarnya.
Sumber: kompas.com




