Bangka Belitung, indometro.net-
Oknum Kepala Dusun Desa Cupat, Kecamatan Jebus, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, saat ini berkas perkaranya telah masuk tahap 1 di Kejaksaan. Pihak kepolisian menyatakan tidak dilakukan penahanan.
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama oknum Kepala Dusun Desa Cupat, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kini memasuki tahap 1.
Berdasarkan konfirmasi Tim Ops Jurnal kepada Kapolres Parit 3 Jebus, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tidak dilakukan penahanan.
Hal ini memicu pertanyaan dari keluarga korban.
"Kami hanya minta keadilan ditegakkan. Status sudah tersangka, tapi kenapa bebas?" ujar perwakilan keluarga korban, Kamis (31/7/2026).
Menanggapi hal itu, Kapolres Parit 3 Jebus melalui keterangan resminya menyampaikan kepada Ops Jurnal:
"Masih di jadwal tahap 1 ke kejaksaan dan tidak dilakukan penahanan"
Dalam hukum acara pidana, penahanan tidak wajib dilakukan jika penyidik menilai tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Warga Desa Cupat berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu.
"Perangkat desa itu panutan. Kalau ada masalah hukum harus diselesaikan secara tegas", kata salah satu warga.
Ops Jurnal membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.
Sumber:opsjurnal





