MANDAILING NATAL, Indomentro.Net -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.
Selain Elpi Yanti Harahap, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, serta pihak terkait lainnya yang dinilai memiliki informasi penting dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara.
Dalam daftar saksi yang dipanggil, turut tercantum sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara yang pernah maupun masih berkaitan dengan pelaksanaan proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidimpuan.
Nama Elpi Yanti Harahap sebelumnya juga pernah muncul dalam proses penyidikan kasus proyek jalan di Sumatera Utara. Pada pertengahan 2025, KPK telah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sama ketika masih menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Mandailing Natal.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam perkembangannya, penyidik terus menelusuri berbagai pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat terungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.."
(Aris)






Tidak ada komentar: