Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

📰 BERITA TERKINI
Memuat berita...
Memuat berita...

Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

MUHAMMAD YUSUF HADING
Minggu, 11 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-11T04:52:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



INDOMETRO.NET
- GOWA, Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait penindakan balapan liar di Kabupaten Gowa yang menyoroti keluhan seorang warga mengenai denda hingga Rp3 juta terhadap anaknya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran balap liar memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, Minggu (11/10/2026).


Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menjelaskan bahwa penindakan terhadap aksi balap liar mengacu pada Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Pasal 115 huruf b melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sedangkan Pasal 297 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 bagi pelanggar.


“Penindakan yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut mengatur ancaman denda maksimal Rp3 juta bagi pelanggaran balap liar. Namun, besaran denda yang harus dibayarkan tetap mengikuti penetapan atau putusan sesuai mekanisme penyelesaian perkara yang berlaku,” jelas AKP Hasan Fadhlyh.


Ia menegaskan, proses penanganan pelanggaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memahami bahwa angka Rp3 juta merupakan batas maksimal denda yang diatur dalam Pasal 297, bukan berarti setiap pelanggar secara otomatis dikenai denda dengan nominal yang sama.


Terkait kendaraan yang diamankan dalam penindakan balap liar, para pemilik kendaraan diharapkan melengkapi kembali kendaraannya sesuai persyaratan teknis dan ketentuan lalu lintas. Penyelesaian administrasi serta pengeluaran kendaraan dilakukan mengikuti prosedur resmi yang berlaku.


AKP Hasan Fadhlyh juga menjelaskan bahwa pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran resmi, termasuk menggunakan BRIVA sesuai kode pembayaran atau petunjuk yang diberikan dalam proses penyelesaian perkara. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran denda disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan diserahkan secara langsung kepada petugas.


“Untuk pembayaran denda tilang, masyarakat kami arahkan menggunakan jalur resmi melalui BRIVA sesuai petunjuk pembayaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelayanan tilang,” tegasnya.


Selain melalui mekanisme pembayaran denda, pelanggar juga dapat mengikuti persidangan sesuai prosedur penyelesaian perkara tilang yang berlaku. Satlantas Polresta Gowa mengimbau masyarakat agar mengikuti jadwal, petunjuk, dan mekanisme resmi sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan tertib dan jelas.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.


“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas. Kami mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dan memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan,” tambahnya.


Satlantas Polresta Gowa berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu meminta penjelasan melalui saluran pelayanan resmi apabila membutuhkan informasi mengenai prosedur penindakan, pembayaran denda, maupun penyelesaian perkara tilang.


Dengan demikian, upaya penindakan balap liar di Kabupaten Gowa diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran kolektif untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.


Humas Polresta Gowa

  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan