BINJAI - INDOMETRO.NET-
Dunia pendidikan di Binjai-Langkat kembali tercoreng dugaan pungutan liar SPP.
SMA Negeri 1 Kota Binjai diduga kutip SPP 110.000, sementara SMA Negeri 5 Rumpia diduga melakukan pengutipan SPP kepada siswa dengan dalih menyatakan arahan dari Kacabdis Wilayah Regional 2 Binjai-Langkat.
Namun saat dikonfirmasi langsung oleh indometro.net di Jalan Padang kecamatan binjai selatan Kamis 1/10/2026 pukul 14.30 WIB, Kacabdis Regional 2 Binjai-Langkat Abdul Kadir S saat berkunjung ke SMA.N 2 kota binjai membantah keras dan kaget namanya dicatut.
Saya tidak pernah mengintruksikan SPP dipatok yang mana dinyatakan saudara Rumpia," tegas Abdul Kadir S kepada awak media indometro.net dengan nada tegas.
Pernyataan tegas Abdul Kadir S ini membuktikan bahwa Plt Kepala Sekolah SMA N 5 Rumpia dan SMA N 1 Kota Binjai diduga mencatut nama Kacabdis untuk melegalkan pungutan SPP yang sudah dilarang Gubernur Sumut.
Menanggapi bantahan Kacabdis Abdul Kadir S, Ketua Investigasi GATWAMTRA Marihut H. Simarmata langsung meradang dan mendesak pencopotan.
"Ini pembohongan publik! Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Rumpia catut nama Kacabdis Regional 2 Abdul Kadir S untuk pungut SPP, padahal Kacabdis sendiri di Jalan Padang Kamis 1/10/2026 pukul 14.30 WIB sudah menyatakan tidak pernah mengintruksikan SPP dipatok! Ini kejahatan! Harus dicopot!" tegas Marihut.
Saya Marihut H. Simarmata mendesak dengan keras kepada Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alex Sinulingga S.STP agar segera COPOT Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Rumpia! Berani-beraninya catut nama Kacabdis Regional 2 untuk pungli SPP!
Ini sudah masuk Pasal 12 huruf E UU Tipikor, pegawai negeri memaksa memberi sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan! Dan Pasal 12B tentang gratifikasi pungutan SPP!"
Sementara itu, M. Jaspen Pardede dari LSM P3HSU, turut angkat bicara keras terkait SMA N 1 Kota Binjai.
"Terkait SPP di SMA Negeri 1 Kota Binjai hingga kini sebesar Rp. 110.000 sementara disaat MPLS pada bulan juli kemaren yang tuan rumahnya SMA. Negeri 1 kota binjai gubernur sumatera utara Bobi nasution mengintruksikan kepada kepala sekolah SMA.N 1 kota binjai agar SPP ditirunkan dari 100.000 dan tidak dipatok ketika salah satu siswa ditanya oleh gubernur tentang besaran SPP tersebut
"Saya M. Jaspen Pardede meminta kepada Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alex Sinulingga S.STP serta Kacabdis Wilayah 2 Binjai-Langkat Abdul Kadir S agar segera mencopot Plt Kepsek SMA N 1 Kota Binjai karena tidak mengindahkan intruksi Gubernur Sumatera Utara!
DASAR HUKUM PELARANGAN SPP:
1. Intruksi Gubernur Sumut: SMA/SMK/SLB Negeri Gratis, dilarang pungut SPP.
2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016: Sekolah Negeri dilarang melakukan pungutan.
3. Pasal 12E UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan jabatan dipidana 4-20 tahun.
4. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Hingga berita ini diturunkan kadis propinsi sumatera utara Alexander Sinulingga S.STP belum dapat dikonfirmasi.(HS03)






Tidak ada komentar: