BINJAI- INDOMETRO.NET-
Kejanggalan demi kejanggalan mencuat dalam perkara dugaan pidana umum (Pidum) yang dipaksakan menjadi pidana khusus (Pidsus) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai. Barang bukti tidak jelas, alat bukti tidak ada di DPA, namun Pasal 12B dan 12E terus dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pantauan Kabiro Indometro.net Binjai - Lkt di Pengadilan Negeri Kelas 1A Medan, Senin 5/10/2026, perkara tersebut kembali digelar di Ruang Kartika yang diketuai Majelis Hakim M. Nazri, SH., MH. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Binjai.
Hadir keempat terdakwa RG, RW, JW dan AR didampingi masing-masing kuasa hukumnya. Sementara JPU menghadirkan dua saksi kunci yakni Erwin Toga Purba selaku Kepala BPKAD Kota Binjai dan Sondang Sri Nurhayati Sigiro selaku Bendahara Ketapangtan Kota Binjai.
Dalam persidangan terungkap, barang yang diperkarakan tidak tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Artinya secara administrasi dan hukum keuangan negara, barang tersebut tidak ada. Namun anehnya perkara terus digiring ke Pidsus dengan jeratan Pasal 12B dan 12E.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi GATWAMTRA, Marihut H Simarmata angkat bicara,
"Ini perkara paling konyol yang pernah saya temui. Barang bukti tidak ada, alat bukti tidak ada, tidak tercantum di DPA, serta tidak adanya temuan BPK yang merugikan negara, terlebih pelaku pemberi hingga saat ini tidak ditahan dan tidak disertakan dalam agenda sidang tapi Pasal 12B dan 12E terus dipaksakan. Ini namanya pemaksaan perkara, kriminalisasi. Kalau tidak ada di DPA, lalu kerugian negaranya di mana? Ini Pidum kok dipaksakan jadi Pidsus," tegas Marihut kepada Kabiro Indometro.net, Senin (5/10/2026).
Menurut Marihut, Kejaksaan Negeri Binjai diduga telah mengkangkangi Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku demi memaksakan perkara tersebut menjadi Pidsus."Kejari Binjai diduga kangkangi UU dan Peraturan, ini pelanggaran serius," tegasnya.
1. Mengkangkangi KUHAP Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1). Jelas diatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan. Alat bukti itu ada 5: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Fakta di sidang, barang bukti tidak ada, alat bukti tidak sah.
2. Mengkangkangi UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur kerugian keuangan negara wajib ada dan harus dihitung oleh BPK atau BPKP, bukan karangan JPU. Tidak ada temuan BPK, tidak ada kerugian negara, kok dipaksakan Pidsus?
3. Mengkangkangi UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semua pengeluaran dan pengadaan barang harus tercantum dan tertuang dalam DPA. Kalau barangnya tidak ada di DPA, itu bukan belanja negara. Bagaimana bisa dikorupsikan?
4. Mengkangkangi Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan yang sah harus melalui perencanaan, DPA dan proses pengadaan. Di luar itu adalah urusan Pidum, bukan Pidsus.
5. Mengkangkangi UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 30. Jaksa wajib menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan hati nurani. Bukan memaksakan pasal 13B dan 12E untuk kriminalisasi orang kecil.
"Kami melihat ada upaya mengorbankan empat orang bawahan ini untuk menutupi pelaku utamanya. Ini preseden buruk penegakan hukum di Binjai. Kejaksaan jangan jadi alat untuk menyelamatkan keluarga penguasa, tambahnya.
Yang lebih mengejutkan, pelaku utama dalam kasus ini yakni Dodi Alfayed yang diduga merupakan ponakan Walikota Binjai justru tidak tersentuh hukum dan dibiarkan berkeliaran bebas.
Publik mempertanyakan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, SH.,M.Hum yang diduga sengaja membiarkan Dodi Alfayed tidak diproses agar perkara Pidum yang sebenarnya tidak terkuak ke permukaan.
"Dodi Alfayed itu otak dan pelaku utamanya. Semua aliran dan perintah dari dia. Tapi kenapa yang duduk di kursi pesakitan hanya RG, RW, JW dan AR? Ada apa antara Kajari Binjai Iwan Setiawan dengan Walikota? Diduga ada upaya melindungi ponakan walikota agar skandal ini tidak melebar," ungkap Marihut.
Saya Marihut H Simarmata selaku ketua Investigasi GATWAMTRA mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI segera turun tangan mengambil alih perkara dan memeriksa Kajari Binjai Iwan Setiawan.
"Kami minta Kajati Sumut dan Jamwas Kejagung segera evaluasi Kajari Binjai. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke keluarga penguasa. Jika Dodi Alfayed tidak segera ditangkap dan diperiksa, kami akan aksi besar-besaran di depan Kejari Binjai dan PN Binjai," pungkas Marihut H Simarmata kepada awak media Indometro.net. (HS03).






Tidak ada komentar: