INGIN JADI WARTAWAN KAMI??

Ogan komering ilir, indometro.net-Pesawaran-kasus yang melibatkan M.Ikbaludin kabiro jejak kriminal.Net pringsewu terus menjadi perhatian,ketua bidang tipikor Harimau sumatra bersatu (HSB) DPC OKI Achmad kurni.meminta aparat penegak
Achmad kurni menilai apabila dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap M.Ikbaludin,maka proses terhadap bersangkutan harus di sesuai ketentuan hukum yang. berlaku.
Kalau dalam pemeriksaan 2x24 jam tidak ditemukan.bukti yang cukup terhadap M.Ikbaludin saya berharap yang bersangkutan segera dibebaskan sesuai mekanisme hukum,jangan seseorang di pertahankan kalau alat.bukti tidak cukup ujar Achmad kurni.
Dugaan jebakan Harus ada Bukti
Achmad kurni menyorotin munculnya dugaan bahwa M.Ibaludin.berada dalam situasi yang sengaja diarahkan atau dijebak.
Menurutnya,dugaan tersebut tidak.boleh langsung dianggap sebagai fakta tetapi juga tidak boleh diabaikan jika terdapat rangkaian kejadian yang perlu diperiksa.
Saya tidak mengatakan M.Ikbaludin pasti dijebak,tetapi dugaan itu harus diuji,periksa seluruh rangkai kejadian,siapa yang menghubungi,siapa yang hadir,,siapa yang menyerahkan uang,siapa yang menerima serta apa tujuan sebenarnya,katanya.
UANG DALAM AMLOP PERLU DIJELASKAN
Persoalan uang yang disebut berada dalam amlop juga diminta untuk diperjelas,
informasi yang beredar menyebut uang tersebut. Berkaitan dengan MOU,bukan uang hasil pemerasan.
Achmad kurni menegaskan bahwa asal usul uang tersebut harus dibuktikan melalui keterangan para pihak dan dokumen pendukung,kalau benar uang itu merupakan uang MOU,tentu harus ada penjelasan dan dokumenya,jangan hanya karna ditemukan uang dalam Amlop kemudian langsung di berikesimpulan bahwa uang itu uang pemerasan"ujarnya.
KASUS KADES MINTA DIKEMBANGKAN
Selain persoalan M.Ikbaludin,Achmad kurni meminta Aparat mendalami informasi mengenai kepala desa yang disebut berkaitan dengan persoalan vidio yang sebelumnya viral.
Menurutnya apabila terdapat komunikasi atau permintaan untuk menghapus mau pun menurunkan vidio tersebut,maka pihak pihak berkaitan harus diperiksa untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.
Mengenai kades,kasus ini harus dikembangkan apabila memang ada kaitanya,jangan hanya berhenti kepada M.Ikbaludin,semua pihak yang memiliki hubungan dengan peritiwa harus diperiksa berdasarkan bukti tegasnya
HSB Minta Proses Transpran
Achmad menabahkan bahwa pihaknya tidak sedang membela seseorang menurutnya agar objektif yang berdasarkan alat bukti.
Kalau memang terbukti ada tindakan pidananya silakan proses secara hukum,tetapi kalau tidak cukup bukti jangan dipaksakan kita ingin kebenaran
Terungkap dan hukum berlaku adil secara adil"fungkasnya.
Hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.M.Ikbaludin tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sementara informasi mengenai dugaan jebakan,uang MOU,serta keterkaitan kepala desa dalam perkara ini masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses hukum.(7 september 2026).
Ak.