BINJAI - INDOMETRO.NET
Telah sebulan lebih sejak dilaporkan, kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PT Kereta Api indonesia di wilayah hukum Polres Binjai belum menunjukkan kejelasan. Pelaku yang dilaporkan belum juga ditangkap.Kasus ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/436/VIII/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA dan dilaporkan sejak 10 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, terlapor bernama YUDI diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban bisa masuk bekerja di PT KAI.
Korban mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor dengan harapan bisa diterima bekerja. Namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi dan uang juga tidak dikembalikan.Sejak laporan dibuat tanggal 10 Agustus, kami hanya bolak-balik tanya. Sampai sekarang tidak ada SP2HP, tidak ada pemanggilan, apalagi penangkapan. Kasusnya seperti jalan di tempat," ujar perwakilan korban saat ditemui awak media.Lebih memprihatinkan, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi perkembangan penanganan kasus melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, SIK, MH hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban atau tanggapan resmi.
Ketiadaan respon dari penyidik menimbulkan tanda tanya besar. Padahal sesuai Perkap Polri No. 6 Tahun 2019, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor selama 14 hari sejak pelaku dilaporkan. Marihut M Simarmata selaku ketua INVESTIGASI GATWAMTRA angkat bicara dan mendesak Kapolres Binjai segera mengambil langkah tegas. "Kami minta Pak Kapolres perintahkan jajaran untuk segera memanggil dan menangkap terlapor YUDI. Jangan sampai ada korban baru lagi karena kasus ini dibiarkan. Modusnya sudah meresahkan," tegasnya.
Polisi sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan lowongan kerja. Rekrutmen resmi PT KAI tidak dipungut biaya dan tidak melalui perorangan. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait status penyidikan dan kendala penangkapan pelaku. (HS03)





