SIDIMPUAN, Indomentro.Net -
Ridwan Rangkuti selaku kuasa hukum terlapor (Wira) terkait adanya dugaan penganiayaan bantah kliennya melakukan penganiyaan terhadap pelapor (Jhonatan Siregar).
Hal ini ia ungkapnya saat berada di kediaman mertua terlapor (Wira) yang mana peristiwa itu bermula dari rumah tersebut yang beralamat di jalan bakti abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/09/26)"Kita tadi sudah menyaksikan adegan pra rekontruksi oleh pelapor. Dan tindakan itu tidak di lakukan klien kami, namun rekontruksi yang kedua yang di lakukan terlapor atau klain kami itulah asli sesungguhnya," ucapnya.
Untuk diketahui lanjutnya, duduk persoalan awalnya pelapor datang ke rumah tersebut mengaku disuruh mertua terlapor untuk dikasih uang perihal agar mengirim Genset ke Medan. "Setelah itu si Wira menelepon mertuanya memastikan kebenarannya dan hasilnya telepone tersebut tidak masuk.Alhasil uang Rp200 Ribu itu dikasih lah ke beliau (pelapor). Namun selang beberapa waktu tiba-tiba mertua si Wira nelepon langsung si Wira menelepon mertuanya memastikan kebenarannya dan hasilnya telepone tersebut tidak masuk. Alhasil uang Rp200 Ribu itu dikasih lah ke beliau (pelapor).
Namun selang beberapa waktu tiba-tiba mertua si Wira nelepon langsung si Wira menanyakan apa ada si mertua nyuruh orang minta uang, dan disitu mertua terlapor membantah tidak ada. Maka klien kita langsung meminta kembali uang yang sempat ia berikan," paparnya. Kita akan tetap mengedepankan sifat kekeluargaan, namun jika ini tidak menjurus, mungkin kita juga akan split lapor ulang pihak pelapor," Tutupnya.."
Sumber : Kitakininews.Co.Id
(Aris)




