Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

📰 BERITA TERKINI
Memuat berita...
Memuat berita...

kalaksa BPDB sekaligus plt kadis perkim kota binjai rudi iskandar baros bantah keras akun tik tok binjai membongkar, sebut berita hoax jual beli jabatan dan terlapor ke polda sumut.

Redaksi
Minggu, 27 September 2026
Last Updated 2026-09-28T03:00:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



BINJAI - INDOMETRO.NET.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kota Binjai yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Perkim Kota Binjai, Rudi Iskandar Baros angkat bicara dan membantah keras konten TikTok dari akun BINJAI MEMBONGKAR yang viral pada 26/9/2026.

Dalam unggahan akun TikTok BINJAI MEMBONGKAR tersebut, Rudi Iskandar Baros dituding telah melakukan jual beli jabatan dan disebut-sebut sebagai terlapor di Polda Sumut.

Menanggapi tudingan tersebut, Rudi Iskandar Baros dengan tegas menyatakan bahwa berita tersebut adalah HOAX, fitnah dan pencemaran nama baik.

"Itu berita hoax, tidak benar sama sekali. Saya tidak pernah melakukan jual beli jabatan seperti yang dituduhkan akun TikTok BINJAI MEMBONGKAR tanggal 26/9/2026 itu. Dan tidak benar saya terlapor di Polda Sumut. Itu fitnah keji untuk menjatuhkan nama baik saya sebagai pejabat di Pemko Binjai," tegas Rudi Iskandar Baros kepada indometro.net, Sabtu 27/9/2026 melalui via tlp wathsapp.

BERI WAKTU 1x24 JAM, JIKA TIDAK AKAN LAPOR KE POLDA SUMUT

Rudi Iskandar Baros tidak main-main. Ia memberikan ultimatum keras kepada pemilik akun TikTok BINJAI MEMBONGKAR.

"Saya minta kepada pemilik akun TikTok BINJAI MEMBONGKAR dalam waktu 1x24 jam harus menghadap saya dan membuat klarifikasi secara terbuka di TikTok serta fbnya dan beberapa media online serta cetak bahwa berita yang dia upload tentang saya adalah hoax," ujar Rudi.

"Apabila dalam 1x24 jam tidak menghadap dan tidak melakukan klarifikasi terbuka, maka saya akan melaporkan permasalahan ini secara resmi ke Polda Sumatera Utara dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE," tegasnya.

Rudi Iskandar Baros menambahkan, sebagai Kalaksa BPBD dan Plt Kadis Perkim, dirinya selalu bekerja sesuai aturan dan tidak pernah bermain-main dengan jual beli jabatan.

"Kita ini ASN, ada aturannya. Semua pengangkatan jabatan ada mekanisme Baperjakat dan persetujuan Walikota Binjai. Jadi tuduhan jual beli jabatan itu sangat tidak berdasar. Saya harap masyarakat Binjai jangan percaya dengan akun-akun TikTok yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari sensasi," pungkasnya.

Rudi juga mengingatkan agar pegiat media sosial lebih bijak dan tidak asal membuat konten fitnah.

Menanggapi hal ini Ketua Investigasi GATWAMTRA Marihut H. Simarmata turut menyatakan sikapnya,

"Kami mendukung langkah Pak Rudi Iskandar Baros untuk melapor ke Polda Sumut jika memang berita itu hoax. Tapi kami juga minta Pak Rudi membuktikan dengan transparan bahwa tidak ada jual beli jabatan di BPBD dan Perkim Kota Binjai. Kalau memang tidak ada, laporkan balik akun TikTok BINJAI MEMBONGKAR itu. Jangan sampai pejabat Pemko Binjai dikriminalisasi oleh akun TikTok abal-abal," ujar Marihut.

Hingga berita ini diturunkan, akun TikTok BINJAI MEMBONGKAR belum memberikan klarifikasi resmi.

(HS03)

  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan