JAKARTA,indometro.net
Praktik pemungutan biaya visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng semakin terlihat menyimpang dari hierarki
hukum yang berlaku. Berdasarkan penelusuran langsung yang dilakukan warga ST, seluruh alasan yang dikemukakan pihak rumah sakit berpusat pada satu hal: mengutip Peraturan Daerah sebagai satu-satunya dasar, lalu mengabaikan ketentuan Undang-Undang yang kedudukannya lebih tinggi.PERDA TIDAK BISA MENGALIHKAN BEBAN YANG SUDAH DIATUR UU
Ini inti persoalan yang kerap disalahartikan atau sengaja dipelintir: Peraturan Daerah hanya berwenang menetapkan besaran nilai tarif pelayanan, BUKAN menentukan siapa yang wajib membayarnya. Dan yang paling utama: Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau aturan berbeda, yang berlaku adalah UU — bukan aturan daerah.
Pasal 52 UU No.20 Tahun 2025 tertulis tegas: "Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara." Diperkuat Pasal 54 UU yang sama: biaya perlindungan korban, pelapor, saksi juga menjadi tanggungan negara. Ketentuan ini berlaku mutlak — tidak peduli dikaitkan dengan BPJS, status darurat, atau tarif di Perda. Visum atas permintaan penyidik adalah urusan penyidikan pidana, bukan layanan pengobatan pribadi.
KORBAN LUKA JELAS JADI BATAL LAPOR KARENA BIAYA MAHAL
Pihak kepolisian pun menyampaikan kenyataan pahit yang terjadi: sudah ada warga lain yang menjadi korban tindak pidana, lukanya terlihat jelas bahkan sampai berdarah darah dan nyata, sudah berniat melapor ke kantor polisi — namun begitu mengetahui harus membayar biaya visum sebesar Rp450.000, akhirnya membatalkan niatnya melapor dan mengurungkan seluruh proses hukum. Korban kejahatan terpaksa memilih diam, hanya karena tidak sanggup menanggung beban biaya yang seharusnya tidak pernah ada di pundaknya.
Kenaikan tarif ini sendiri terjadi mendadak dalam waktu kurang dari satu minggu: dari sekitar Rp75.000 langsung melonjak menjadi Rp450.000. Angka itu murni biaya administrasi dokumen — terpisah sepenuhnya dari biaya pemeriksaan medis, obat, atau tindakan pengobatan apa pun.
ALASAN "TIDAK DICOVER BPJS" SAMA SEKALI TIDAK BERLAKU
Kaitan yang dipaksakan pihak RS dengan BPJS atau pelayanan darurat sama sekali tidak relevan. BPJS mengatur jaminan kesehatan untuk kebutuhan pengobatan pribadi. Sementara visum et repertum atas permintaan penegak hukum adalah dokumen negara untuk kepentingan perkara — diatur UU tersendiri, sudah ada jalur anggaran sendiri, dan tidak boleh dijadikan alasan pemungutan langsung ke warga.
"Mereka ambil satu aturan yang menguntungkan, buang yang melindungi warga"
"Saya bertanya ke mana-mana, jawabannya selalu dikembalikan ke Perda. Padahal kalau begitu, apa gunanya Undang-Undang yang sudah jelas? Mereka hanya ambil bagian aturan yang bisa dipakai menarik uang, lalu tutup mata terhadap aturan yang menyatakan beban ini milik negara," ujar ST.
Ia menegaskan: tidak keberatan ada tarif resmi. Tapi urutannya harus benar: surat permintaan resmi dari penyidik → RS menagih ke instansi kepolisian lewat mekanisme antar instansi → BUKAN langsung dipungut ke korban. Selama belum ada surat resmi, RS tidak boleh menganggap ini permintaan pribadi lalu memungut tarif penuh.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta, DPRD DKI, serta pengawas pelayanan publik diminta segera meluruskan praktik ini. Jika dibiarkan, Perda akan terus dijadikan tameng untuk memindahkan kewajiban negara ke warga — dan makin banyak korban kejahatan yang terpaksa menyerah mencari keadilan hanya karena tidak punya uang.
"Jangan sampai orang yang sudah dirugikan, makin dirugikan lagi. Biaya ini bukan urusan kami — jangan dijadikan alasan agar pelaku kejahatan bebas berjalan," tegas ST.
Sumber : jejekakriminal.net




