INDOMETRO.NET - TAKALAR — Kehadiran polisi di tengah masyarakat tak selalu dalam situasi penanganan gangguan keamanan. Di Lingkungan Sabintang, Kelurahan Sabintang, Kecamatan Pattallassang, Polres Takalar justru hadir lebih awal, memastikan sebuah hajatan warga berlangsung tertib sekaligus mengenalkan akses layanan kepolisian yang dapat digunakan masyarakat saat membutuhkan bantuan.
Hal itu dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sabintang, Aipda Azhar Hasran, S.H., saat menyambangi kediaman Muh. Nasir Dg. Kilo, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Dalam kunjungan tersebut, polisi mendata rencana hajatan sekaligus memberikan pelayanan rekomendasi Surat Izin Keramaian.
Di sela pelayanan, Aipda Azhar juga mensosialisasikan Call Center Polisi 110 sebagai salah satu kanal komunikasi cepat antara masyarakat dan kepolisian. Warga diingatkan agar tidak menunggu situasi berkembang menjadi gangguan yang lebih besar ketika menemukan persoalan keamanan di lingkungannya.
“Layanan 110 merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau membutuhkan bantuan kepolisian. Karena itu, kami terus mengingatkan warga agar mengetahui dan memanfaatkan layanan ini ketika menghadapi gangguan Kamtibmas maupun situasi yang membutuhkan kehadiran polisi,” kata Kasi Humas Polres Takalar IPTU Nur Ady.
Menurut Nur Ady, optimalisasi layanan 110 merupakan bagian dari upaya Polres Takalar mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kegiatan personel di lapangan, termasuk sambang Bhabinkamtibmas, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan layanan tersebut, tetapi juga memahami kapan dan bagaimana menggunakannya.
“Intinya, polisi ingin memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah ketika membutuhkan bantuan. Kami mengajak warga bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera menghubungi 110 apabila terjadi gangguan Kamtibmas. Laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat respons kepolisian,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada pemilik hajatan. Di antaranya mengatur penggunaan musik atau electone agar tidak melewati pukul 23.00 WITA, tidak menyediakan maupun mengonsumsi minuman keras yang berpotensi memicu keributan, serta menyiapkan area parkir yang tidak menggunakan badan jalan.
Pemilik hajatan, Muh. Nasir Dg. Kilo, menyatakan kesediaannya mengikuti ketentuan dan imbauan kepolisian. Ia juga berkomitmen bersama warga menjaga kegiatan tetap aman dan kondusif.
Pendekatan semacam ini menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun keamanan secara bersama-sama. Polisi hadir memberikan pelayanan, sementara masyarakat diberi ruang untuk ikut menjaga lingkungannya—termasuk dengan memanfaatkan Call Center 110 ketika membutuhkan kehadiran kepolisian.
Asw-19





