Jakarta, Indometro.net — Persoalan sampah dan pembuangan sampah ilegal kembali menjadi sorotan publik pada Senin (24/8/2026). Kondisi tempat pembuangan sampah liar di sejumlah wilayah Jakarta menjadi perhatian setelah muncul desakan agar praktik pembuangan sampah secara ilegal ditindak lebih tegas.
Salah satu sorotan datang dari kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, yang sebelumnya ditemukan menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal. Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta dugaan keterlibatan oknum internal pemerintah dalam praktik tersebut turut ditelusuri.
Menurutnya, persoalan sampah tidak cukup hanya diselesaikan dengan memberikan sanksi kepada pihak yang membuang sampah sembarangan. Pengawasan dan penegakan aturan juga dinilai perlu diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Pembuangan Sampah Ilegal Jadi Perhatian
Sorotan terhadap sampah ilegal muncul setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengambil langkah terhadap sejumlah perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang diduga menjalankan kegiatan tidak sesuai izin.
Empat perusahaan telah dipanggil dan diperiksa oleh DLH DKI Jakarta terkait dugaan pembuangan sampah ke lokasi yang tidak semestinya, termasuk kawasan TPS liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Kondisi tersebut kembali mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari tingkat rumah tangga hingga proses pengangkutan dan pengolahan akhir.
Pengelolaan Sampah Perlu Diperkuat
Persoalan sampah bukan hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga berhubungan dengan kesehatan masyarakat, tata kelola kota, dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah daerah didorong memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pengangkut sampah sekaligus meningkatkan fasilitas pengolahan sampah. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan membiasakan memilah sampah dari sumbernya dan tidak membuang sampah sembarangan.
Di sisi lain, pengembangan fasilitas pengolahan sampah terus menjadi perhatian. Salah satu proyek yang tengah disorot adalah Tempat Pengolahan Sampah Organik dan Sirkular (TPOS) Gedebage, Bandung, yang ditargetkan rampung pada 2027 dan dirancang mampu mengolah hingga 300 ton sampah.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan sampah, penanganan yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi penting untuk menciptakan sistem persampahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
(RedTim)




