Jakarta, Indometro.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Penetapan tersebut merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Rektorat Unsoed. KPK kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK menyatakan terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Akhmad Sodiq, tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES yang disebut sebagai Kepala Bagian Akademik Unsoed, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan atau penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. KPK menduga terdapat pemberian uang yang berkaitan dengan proses masuk calon mahasiswa melalui jalur tertentu.
Berdasarkan keterangan KPK, Akhmad Sodiq diduga memberikan akses kepada bawahannya untuk membantu meloloskan calon mahasiswa baru setelah menerima uang sekitar Rp1,12 miliar dari salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah. Dalam perkembangan pemeriksaan, jumlah uang tunai yang disebut disita mencapai sekitar Rp665 juta, selain saldo rekening yang nilainya hampir Rp100 juta.
Rektor Unsoed Ditahan KPK
Setelah menjalani pemeriksaan, Akhmad Sodiq bersama sejumlah tersangka lainnya kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan KPK. Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik karena kasus menyangkut pimpinan perguruan tinggi negeri serta proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK masih terus mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian terhadap sangkaan yang dikenakan kepada para tersangka.
Kasus OTT Rektor Unsoed ini sekaligus menjadi sorotan terhadap transparansi dan integritas proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya dalam memastikan jalur masuk perguruan tinggi berlangsung sesuai aturan dan tidak dipengaruhi kepentingan maupun transaksi ilegal.
(TimRed)




