Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka PETI di Kuansing, Sita Emas dan Uang Tunai Hampir Rp1 Miliar

Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-18T04:54:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 



Pekanbaru, Indometro.net-

Direktorat Reskrimaus Polda Riau menetapkan dua tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi, Riau. Selain tersangka, polisi juga menyita uang tunai nyaris Rp 1 miliar.
Kedua tersangka adalah DI (40) dan BD (31). DI diduga pemodal sekaligus pemilik rakit tambang ilegal di Kuansing dan BD selaku pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar yang digerebek beberapa waktu lalu.

Direktur krimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan kasus ini diungkap Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Teddy Ardian. Tim awalnya menerima informasi aktivitas ilegal di Desa Sungai Paku pada awal Agustus lalu.

"Penyelidikan awal kami amankan DI dan sejumlah peralatan. Ini diduga digunakan untuk aktivitas Peti di Kuantan Singingi," ungkap Ade Kuncoro, Selasa (18/8/2026).

Tim lalu melakukan pengembangan hingga menemukan bukti elektronik terkait alur transaksi ilegal tersebut. Hasilnya, penyidik mengungkap adanya transaksi dari 3 jalur transaksi dari rekening BD sejak Mei 2026.
Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp 1,578 miliar. Dari jejak digital inilah tim Subdit Tipidter menggeledah Toko Emas di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu pada 11 Agustus lalu.

"Dari penggeledahan kami sita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp 972,8 juta. Ada juga peralatan pengolahan emas," kata Ade.

Selain emas, ada pula buku tabungan dan catatan penjualan. Bahkan, penyidik turut mengamankan dokumen transaksi selama periode 2025-2026.

"Modusnya pelaku ini adalah emas hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur. Setelah itu dijual kepada pihak penerima," kata Ade.


Ade memaatikan penanganan emas ilegal tidak hanya menyasar pekerja tambang, tetapi juga pemodal, penerima, pengolah. Selain itu, pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga disikat.

"Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peti dari hulu hingga hilir. Sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan," katanya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: detiknews

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan