Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Parkir di Halaman BRI KCP Parluasan Diduga Tak Masuk PAD, Aktivitas Pengutipan Tetap Berlangsung Meski Dishub Janji Tindak Lanjut

Redaksi
Sabtu, 08 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-08T02:47:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 

Foto : Oknum pengutip parkir di lokasi halaman BRI KCP Unit Parluasan Inisial Marga Sitinjak

Pematang Siantar, Indometro.net-

Aktivitas pengutipan parkir di halaman BRI KCP Unit Parluasan kembali menjadi sorotan. Pengutipan parkir di lokasi tersebut diduga tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga memunculkan dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Berdasarkan keterangan seorang pengutip parkir berinisial Sitinjak saat dikonfirmasi wartawan harian62.info, ia mengaku telah melakukan pengutipan parkir di lokasi tersebut selama kurang lebih dua tahun. Ia juga menyebutkan bahwa hasil pungutan parkir disetorkan langsung kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar.

Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan harian62.info mengonfirmasi kepada Bidang Pendapatan I pada instansi yang membidangi pendapatan daerah. Hendra, selaku pejabat di bidang tersebut, melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa pengutipan parkir di halaman BRI KCP Unit Parluasan tidak tercatat sebagai sumber PAD.


"Pengutipan parkir tersebut tidak masuk PAD. Sebaiknya pihak Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap oknum yang melakukan pengutipan parkir di halaman BRI KCP Unit Parluasan," ujar Hendra kepada wartawan.


Sementara itu, pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 14.43 WIB, Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Sopian, saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan.

"Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti ke lokasi. Sebelumnya juga sudah kami berikan imbauan kepada oknum juru parkir agar tidak melakukan pengutipan parkir di halaman BRI KCP Unit Parluasan," kata Sopian.

Namun, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 13.45 WIB, aktivitas pengutipan parkir masih berlangsung. Bahkan, pengendara masih menerima karcis parkir dari petugas yang berjaga di lokasi.


Foto: Karcis parkir dari pengutip parkir Rabu 22 Juli 2026 sekira pukul 14:45 Wib ,sedang berlangsung pengutipan parkir di halaman BRI KCP Unit Parluasan

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut dari instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pengutipan parkir di lokasi tersebut masih berjalan.


Apabila benar pengutipan parkir tersebut tidak masuk PAD, maka perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai legalitas penyelenggaraan parkir, status karcis yang digunakan, serta alur pengelolaan hasil pungutan. Dugaan tersebut juga perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun daerah.


Selain itu, pengelolaan parkir di daerah wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2018 apabila memang relevan dengan objek parkir tersebut.


Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan serta penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik pungutan liar.

(Laporan: Josep Opranto Sagala)

Sumber: Harian62.info

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan